Petitum |
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan anak yang bernama “Celina Azzura” adalah anak kandung PENGGUGAT dan TERGUGAT sepanjang tidak dapat dibuktikan, sebaliknya berdasarkan tes DNA yang sah;
- Memerintahkan TERGUGAT dan PENGGUGAT untuk melakukan test DNA / deoxyribonucleic acid secara matemity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal TERGUGAT tidak mengakui “Celina Azzura” sebagai anak biologis hasil hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dalam Putusan Sela sebagaimana Pasal 180 ayat (1) Het Herziene Indlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“Rbg”). Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvorderign (“Rv”) dan SEMA No.3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorrad) dan Provisionil, serta SEMA No.4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- (enam miliar enam ratus enam puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
- Menyatakan aset TERGUGAT berupa rumah tempat tinggal yang beralamat di Jalan Gunung Kencana No. 5, RT.006/RW.006 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Bandung, Jawa Barat sebagai objek Sita Jaminan apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan isi dari putusan perkara a quo;
- Menyatakan TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Voorad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; dan
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |