Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Para Tergugat II dan Para Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak setempat dikenal Persil Nomor 46.S.IV, Blok Cibedug, Kohir Nomor 412/1899, luas 2.396 M2 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 90, tahun 2023, tanggal 4 Desember 2023, yang dibuat dihadapan Rina Budiswara, Sarjana Hukum, Notaris/PPAT di Kabupaten Bandung;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 10, tertanggal 4 Agustus 1997, yang dibuat dihadapan Ida Dahlia Teddy, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung;
- Menyatakan Kohir Nomor 1092 atas nama Aming Setiawan (Para Tergugat III) yang dipergunakan sebagai dasar kepemilikan terhadap tanah Persil 46 S.IV, Blok Ciguriang, seluas 7.147 M2 (tujuh ribu seratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 322/Dayeuhkolot/1991, tanggal 04 Juli 1991, yang dibuat dihadapan Raden Soebandrio, Sarjana Hukum, selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Dayeuhkolot (Turut Tergugat II) tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan semua bentuk peralihan hak atas tanah yang berasal dari Akta Jual Beli Nomor 322/Dayeuhkolot/1991, tanggal 04 Juli 1991, yang dibuat dihadapan Raden Soebandrio, Sarjana Hukum, selaku Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Dayeuhkolot (Turut Tergugat II) beserta turunannya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 561/Desa Cangkuang Wetan, Surat Ukur Nomor 00111/2008, seluas 7.139 M2 (tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan meter persegi) tanggal 03 Desember 2008, atas nama IDI KARTAMAN (Para Tergugat II) cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat serta tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai kepemilikan atas objek tanah yang terletak di Persil Nomor 46.S.IV, Blok Cibedug, Kohir Nomor 412/1899, luas 2.396 M2 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan Para Tergugat III ataupun pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek tanah yang terletak setempat dikenal Persil Nomor 46.S.IV, Blok Cibedug, Kohir Nomor 412/1899, luas 2.396 M2 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara aquo;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung (Turut Tergugat I), Camat, Kecamatan Dayeuhkolot (Turut Tergugat II) dan Kepala Desa Cangkuang Wetan (Turut Tergugat III) untuk taat dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, Para Tergugat II dan Para Tergugat III melakukan upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi (nit voerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Para Tergugat II dan Para Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |