Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Bdg PT DREAM STAR MEDIA ZAHRA ANNISA PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT DREAM STAR MEDIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.FAIZAL HUSNI K,SH,M.HumPT DREAM STAR MEDIA
Tergugat
NoNama
1ZAHRA ANNISA PERMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMIER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan ingkar janji/ wanprestasi terhadap Perjanjian Kemitraan Offline tanggal 12 Februari 2024 ;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil dan immaterial dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil :

 

  1. Sisa ganti rugi atas koin yang hilang sebesar Rp. 15.495.132,- (lima belas juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu serratus tiga puluh dua rupiah) sesuai dengan Surat Pernyataan Tergugat tanggal 20 Juni 2024;
  2. Biaya produksi yang dikeluarkan oleh Penggugat setiap bulannya untuk Tergugat selama 6 bulan terhitung sejak Februari hingga Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  3. Mengembalikan jaminan pendapatan yang telah diterima oleh Tergugat dari Penggugat sejak bulan Maret hingga Juli 2024 sebesar Rp. 36.293.352,- (tiga puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

Kerugian Immateril :

Keresahan dalam ruang lingkup perusahaan yang menyebabkan kinerja dari perusahaan mengalami hambatan sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

  1. Memerintahkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, dan kasasi;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Seandainya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak