Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
2.RAHMI HAMIDAH,S.H.M.Kn
3.EPHA LINA ELDA, SH.
4.ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
5.KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H.
6.AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM
ACH. SYAIFUL RIADY Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3841/M.2.12/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

 

----------Bahwa terdakwa ACH. SYAIFUL RIADY selaku Branch Manager di Unit Kerja Branch Bogor Warung Jambu – Region V / Jakarta 3 – Distribution untuk selanjutnya disebut Kepala Cabang pada Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. DSB.R05/RHC.1807/2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Jabatan Pegawai Region V / Jakarta 3 tanggal 26 September 2017, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu antara bulan Maret 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain diantara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran, Ruko Villa Indah Pajajaran No.88, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi RITA MASTHURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Financial Advisor (FA) PT AXA Mandiri Financial Services berdasarkan Perjanjian Kemitraan “Partnership Agreement” No. 134/AMFS/FA/071  tanggal 26 Juni 2014, secara melawan hukum melakukan penyimpangan berupa memberikan persetujuan pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dan tanpa dilakukan konfirmasi kepada nasabah yang bersangkutan; penerbitan ATM tanpa kehadiran nasabah, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dan tanpa dilakukan konfirmasi kepada nasabah yang bersangkutan;  meminta saksi RITA MASTHURA yang bukan pegawai bank mandiri untuk melakukan pick up service setoran Yayasan Pertiwi Widya Mandiri telah mengakibatkan proses penyetoran tidak sesuai dengan prosedur, perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-5 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf b Penerbitan Bukti Kepemilikan; Petunjuk Teknis Operasional Mandiri Tabungan Bisnis Edisi 1 Revisi 0 berlaku sejak tanggal 2 Desember 2011 : Bab III – Teknis Pelaksanaan, huruf A. Pembukaan Rekening, angka 1. Pembukaan Rekening di Cabang; Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-3 berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2017 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf d) Penyerahan dan Aktivasi Kartu Debit/ATM; Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-4 berlaku sejak tanggal 24 April 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf e) Penggantian Kartu Debit/ATM; Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-5 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, angka 3., dan Instruksi Internal dan Instruksi Operasional PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Cabang Bogor Warung Jambu, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi RITA MASTHURA, atau setidak-tidaknya orang lain bukan terdakwa dengan jumlah sebesar Rp2.309.025.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.309.025.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bank Pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Warung Jambu Kota Bogor Tahun 2019-2020 Nomor R-02/H.VI.3/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Memberikan kebijakan atas kurs transaksi kepada nasabah tertentu sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh Kantor Pusat;
  2. Mengusulkan rencana pengembangan jaringan cabang berupa cash outlet atas dasar studi kelayakan;
  3. Mewakili Bank Mandiri dalam berhubungan dengan pihak ketiga;
  4. Mengusulkan kepada Direksi dalam hal penerimaan, pengangkatan, penempatan, pemberian penghargaan/hukuman, pemberhentian pegawai di Branch sesuai pedoman, Surat Edaran dan ketentuan lainnya yang berlaku;
  5. Memutuskan kebijaksanaan terhadap SDM untuk mencapai tujuan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Mendayagunakan seluruh asset Branch untuk tercapainya target yang telah ditentukan;
  7. Menandatangani/mengesahkan nota jurnal atau pembukuan lainnya yang berhubungan dengan transaksi di Branch;
  8. Menindaklanjuti hasil audit dari auditobgfr intern/ekstern;
  9. Terlaksananya Service Standard sesuai standar yang telah ditentukan Bank Mandiri;
  10. Terlaksananya kegiatan operasi Branch sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target yang telah ditentukan bersama antara Hub Manager dengan Branch Manager;
  11. Tercapainya kegiatan funding dan pemasaran jasa perbankan di Branch-nya;
  12. Mengusulkan officer atau pejabat di Branch sebagai pengganti apabila Branch Manager berhalangan/cuti dengan wewenang dan tanggung jawab yang terbatas atau penuh sebagai Branch Manager. Pejabat/officer yang diusulkan adalah 2 (dua) orang yang menjabat secara kolektif;
  13. Mempertahankan dan mengembangkan posisi volume transaksi, keuntungan dan nama baik Branch;
  14. Pembinaan sumber daya manusia, pengelolaan dan pendayagunaan sarana organisasi secara efisien dan efektif;
  15. Keamanan dan keutuhan asset Branch;
  16. Terlaksananya kontinuitas kerja dan operasi Branch;
  17. Kerahasiaan password;
  18. Pengambilan kebijakan diluar ketentuan setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah atau Divisi terkait di Kantor Pusat;
  19. Meyakini bahwa seluruh transaksi yang dilaksanakan Branch telah benar;
  20. Melaksanakan tugas-tugas yang secara khusus ditetapkan oleh Hub Manager.

Kepala Cabang juga memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab atas:
  • Implementasi strategi dan pecapaian target bisnis (segmen, produk) di cabangnya serta mendukung pencapaian target anak Perusahaan;
  • Peningkatan market share kredit mikro dan dana;
  • P/L baik dari sisi aset, liabilities dan fee based;
  • Peningkatan profitabilias dengan sasaran contribution margin;
  • Kualitas kredit (pengendalian NPL);
  • Cost to Income Ratio;
  • Peningkatan kepuasan nasabah dengan kualitas layanan yang terbaik.
  1. Menerapkan Good Corporate Governance (GCG) bagi seluruh unit di bawahnya;
  2. Memastikan fungsi internal control telah dijalankan diseluruh unit kerja;
  3. Menggali potensi bisnis di area kerjanya untuk meningkatkan portofolio kredit mikro dan dana;
  4. Melakukan pengembangan dan peningkatan produktifitas pegawai termasuk peningkatan kompetensi dan product knowledge pegawai dibawah supervisinya;
  5. Melakukan review dan menetapkan ukuran kinerja seluruh pegawai di bawah supervisi langsung;
  6. Melaksanakan tugas adhoc yang diberikan oleh Area Head.
  • Bahwa struktur organisasi Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :

 

 

Kepala Cabang : Achmad Syaiful Riady

Branch Operational Manager : Retno Wilis

Branch Sales Manager : Sasha

Branch Sales Staff : Gina Fauziah

Customer Service Officer : Fitri Siti

Customer Service Representative : Duma Kintan

Teller : Mardini dan Putri Alya

Financial Advisor (FA) : Rita Masthura

  • Terdakwa dan saksi RITA MASTHURA saat itu bertemu dengan saksi ERISNON yang secara pribadi juga merupakan nasabah prioritas di Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu. Pada saat itu, terdakwa dan saksi RITA MASTHURA menawarkan pembukaan rekening Mandiri Tabungan Bisnis untuk Yayasan Pertiwi Widya Mandiri, akan tetapi saksi ERISNON mengatakan bahwa masih akan mempertimbangkan tawaran pembukaan rekening tersebut karena masih harus berdiskusi dengan pengurus yayasan yang lain.
  • Bahwa setelah saksi FAUZIAH BADJIDEH selaku Pembina Yayasan Pertiwi Widya Mandiri memberikan persetujuan pembukaan rekening Mandiri Tabungan Bisnis  yang ditawarkan, terdakwa dan saksi RITA MASTHURA kembali datang ke Kantor Sekretariat Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dengan membawa formulir Aplikasi Pembukaan Rekening (APR) yang kemudian diisi oleh saksi ERISNON sekaligus menyerahkan dokumen persyaratan berupa Fotokopi Akta Pendirian Yayasan, Fotokopi Surat Keputusan Pengurus dan Fotokopi KTP Ketua Yayasan serta Bendahara Umum. Seluruh aplikasi pembukaan rekening dan persyaratan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu oleh saksi RITA MASTHURA untuk dilakukan proses penerbitan buku tabungan oleh saksi DUMA KINTAN selaku Customer Service.
  • Sebelum rekening Mandiri Tabungan Bisnis atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri diterbitkan, saksi DUMA KINTAN melakukan konfirmasi kepada terdakwa apakah permintaan penerbitan rekening tersebut dapat dilakukan mengingat nasabah yang bersangkutan tidak datang. Setelah disetujui oleh terdakwa, pada tanggal 29 Maret 2019 saksi DUMA KINTAN membukakan rekening Mandiri Tabungan Bisnis atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dengan nomor rekening 13300085850023 (untuk selanjutnya disebut rekening pertama).
  • Bahwa buku tabungan Mandiri Tabungan Bisnis yang telah dibuat kemudian diserahkan kepada saksi RITA MASTHURA, akan tetapi terdakwa tidak melakukan konfirmasi kepada nasabah apakah telah menerima buku tabungan tersebut atau belum.
  • Pada tanggal 01 April 2019 saksi ERISNON melakukan transfer dana Real Time Gross Settlement (RTGS) sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari Bank Tabungan Negara (BTN) milik Yayasan Pertiwi Widya Mandiri sebagai setoran awal.
  • Bahwa terhadap pembukaan rekening pertama tersebut, pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tidak memohonkan penerbitan ATM karena rekening tersebut tidak dipergunakan untuk transaksi / pembelanjaan melainkan untuk menampung dana Yayasan yang bersumber dari :
  1. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Kelas 1 s.d Kelas 6 (kelompok A, B, C, D, dan E) pada SD Pertiwi;
  2. Uang Pangkal pendaftaran penerimaan siswa baru kelas 1 SD Pertiwi;
  3. Keuntungan sistem bagi hasil dari kerjasama dengan PT. Kharisma Gemilang yang bergerak di bidang komoditi.
  • Bahwa kemudian saksi ERISNON melakukan beberapa kali penyetoran tunai ke rekening pertama melalui saksi RITA MASTHURA, selain itu saksi ERISNON juga melakukan penyetoran tunai ke rekening pertama menggunakan layanan Pick Up Service atau layanan penjemputan yang dilakukan melalui saksi FERDI selaku security Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu dan saksi RITA MASTHURA. Bahwa penyetoran tunai menggunakan layanan Pick Up Service tersebut diminta secara lisan oleh terdakwa kepada saksi RITA MASTHURA yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima setoran tunai dikarenakan saksi RITA MASTHURA merupakan Financial Advisor dan bukan Teller maupun Customer Service yang memiliki kewenangan dan memenuhi kapasitas untuk menerima setoran tunai tersebut.
  • Pada bulan Agustus 2020, saksi ERISNON meminta kepada pihak Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu untuk dicetakkan transaksi pada buku tabungan rekening pertama. Saat itu saldo tercantum per tanggal 31 Juli 2020 adalah sebesar Rp5.074.471.979,59 (lima milyar tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh sembilan sen rupiah). Setelah dilakukan pengecekkan oleh pegawai Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu dan dilaporkan kepada terdakwa, ternyata terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan sistem bank. Saldo dalam sistem bank pada bulan Agustus 2020 hanya sebesar Rp906.503.462,39 (sembilan ratus enam juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam puluh dua koma tiga puluh sembilan sen rupiah).
  • Bahwa saldo sebesar Rp5.074.471.979,59 (lima milyar tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh sembilan sen rupiah) sebagaimana tercantum pada buku tabungan tersebut, telah sesuai dengan buku catatan pribadi milik saksi ERISNON yang selalu mencatat jumlah uang yang telah disetorkan ke rekening pertama melalui saksi RITA MASTHURA maupun disetorkan langsung ke Bank. 
  • Berdasarkan adanya perbedaan saldo tersebut, terdakwa memerintahkan untuk menunda pencetakan buku tabungan milik Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dan kepada saksi ERISNON terdakwa beralasan menunda pencetakan karena adanya kesalahan pada sistem dan menawarkan untuk mengganti buku tabungan yang lama dengan yang baru. Setelah berbagai upaya dilakukan dan tidak berhasil dilakukan pencetakan oleh pihak Yayasan maka saksi ERISNON akhirnya mendapatkan rekening koran dengan saldo terakhir pada bulan Agustus 2020 hanya sebesar Rp906.503.462,39 (sembilan ratus enam juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam puluh dua koma tiga puluh sembilan sen rupiah).
  • Mengingat adanya kejanggalan terkait saldo rekening tersebut maka pihak Yayasan meminta kepada Bank Mandiri untuk melakukan pengembalian dana yang kurang sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan nasabah atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dan saksi ERISNON melalui Kantor Hukum Jon Mathias, S.H. Associates dengan surat nomor : 002/JM.ASS/P/I/2021 tanggal 28 Januari 2021 perihal Pengaduan Hilangnya Saldo Tabungan Bisnis Nomor Rekening 33-00-0858500-2 An. Yayasan Pertiwi Widya Mandiri di Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Warung Jambu Bogor.
  • Bahwa Regional Business Control (RBC) Bank Mandiri Bogor berdasarkan Surat Tugas Review Investigasi No. R05.RBC/ST.021/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Lapping Setoran dan Transaksi Pendebetan Secara Ilegal Rekening Nasabah di KCP Bogor Warung Jambu, melakukan investigasi dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Memo No. R.05.RBC/2021 tanggal 19 Maret 2021 perihal Hasil Investigasi Permasalahan Nasabah Atas Nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri pada KCP Bogor Warung Jambu.  Dalam laporan hasil investigasi tersebut ternyata ditemukan penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama saksi RITA MASTHURA, sebagai berikut :
  1. Memberikan persetujuan pembukaan rekening tanpa kehadiran dan konfirmasi kepada nasabah;
  2. Memberikan persetujuan untuk melakukan penerbitan ATM tanpa kehadiran dan konfirmasi kepada nasabah;
  3. Memberikan kepercayaan berlebih kepada pegawai AXA;
  4. Tidak menerbitkan surat tugas dalam rangka kegiatan pick up service setoran nasabah;
  5. Tidak melakukan supervisi terhadap kegiatan operasional di cabang;
  6. Tidak menerapkan prinsip Know Your Employee (KYE) dengan baik;
  7. Tidak menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC) terhadap nasabah prima di cabang;
  8. Tidak melakukan identifikasi terhadap nasabah yang mendapat special treatment.
  • Selain itu dari hasil investigasi lebih lanjut diketahui perbedaan saldo pada rekening pertama terjadi dikarenakan uang tunai yang dititipkan oleh saksi ERISNON kepada saksi RITA MASTHURA ternyata tidak seluruhnya disetorkan ke rekening pertama dan terdapat transaksi pendebetan yang dilakukan oleh saksi RITA MASTHURA melalui ATM yang diterbitkan tanpa diketahui dan bukan atas perintah pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri.
  • Bahwa mengenai penerbitan ATM rekening pertama berawal pada tanggal 02 April 2019, saksi RITA MASTHURA tanpa sepengetahuan pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri meminta saksi DUMA KINTAN untuk menerbitkan ATM terhadap rekening pertama milik Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa dihadiri oleh nasabah sehingga saksi DUMA KINTAN melakukan konfirmasi kepada terdakwa. Kemudian terdakwa memberikan persetujuan untuk dilakukan penerbitan ATM sehingga saksi DUMA KINTAN memproses penerbitan kartu ATM dengan nomor 4837-9688-0313-8857. Kartu ATM yang telah diterbitkan dan telah memperoleh pin mailer seluruhnya diserahkan kepada saksi RITA MASTHURA, akan tetapi tidak dilakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri selaku nasabah apakah telah menerima kartu ATM dan pin mailer tersebut atau tidak.
  • Bahwa berdasarkan rekening koran pada rekening pertama diketahui uang yang telah disetorkan (uang masuk) dengan total Rp3.360.350.003,- (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta tiga ratus lima puluh ribu tiga rupiah) adalah sebagai berikut:

No.

Tanggal

Keterangan

Saldo Penyetoran (Rp)

1.

01/04/2019

Setoran awal Yayasan pertiwi widya mandiri

300.000.000

2.

15/04/2019

Uang diterima melalui transfer

150.000.000

3.

16/04/2019

RTGS dari a.n Erisnon

200.000.000

4.

23/04/2019

RTGS dari Yayasan pertiwi widya mandiri

100.000.001

5.

11/06/2019

Setoran Yayasan

200.000.000

6.

20/06/2019

Setoran Yayasan

50.000.000

7.

24/06/2019

Setoran Yayasan

150.000.000

8.

09/08/2019

RTGS dari a.n Anugrah Kharisma Gemilang

100.000.001

9.

22/08/2019

RTGS dari a.n Anugrah Kharisma Gemilang

110.000.000

10.

19/09/2019

Setoran Yayasan

250.000.000

11.

30/10/2019

Setoran Yayasan

200.000.000

12.

08/11/2019

RTGS dari a.n Anugrah Kharisma Gemilang

100.000.001

13.

31/12/2019

Setoran Yayasan

100.000.000

14.

03/02/2020

Uang masuk melalui transfer ATM Bank lain

1.000.000

15.

04/02/2020

Uang masuk melalui transfer ATM Bank lain

21.850.000

16.

04/02/2020

Uang masuk melalui transfer ATM Bank lain

20.000.000

17.

18/02/2020

RTGS dari a.n BSM

1.000.000.000

18.

13/04/2020

Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang

55.000.000

19.

15/04/2020

Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang

50.000.000

20.

08/06/2020

Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang

27.500.000

21.

17/06/2020

Uang masuk dari a.n Anugrah Kharisma Gemilang

25.000.000

22.

11/08/2020

Uang masuk melalui transfer ATM Bank lain

50.000.000

23.

24/08/2020

Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang

50.000.000

24.

09/11/2020

Uang diterima melalui transfer a.n Anugrah Kharisma Gemilang

50.000.000

 

TOTAL

3.360.350.003

  • Bahwa rincian transaksi pendebetan (uang keluar) secara transfer melalui ATM pada rekening pertama adalah sebagai berikut :

No.

Penerima Transfer

Tanggal

Frekuensi Transfer

Total Nominal Transfer (Rp.)

Keterangan

1.

Bambang Aditya Nugraha Adias (Rekening Bank Mandiri No. 1330013637210)

02-04-2019

4 kali

200.000.000,-

Nasabah AXA kelolaan saksi RITHA MASTHURA

04-04-2019

2 kali

90.000.000,-

09-04-2019

1 kali

9.500.000,-

16-04-2019

2 kali

60.000.000,-

2.

Erna Yanuarti

(Rekening Bank Mandiri No. 1330015301898)

15-04-2019

3 kali

150.000.000,-

3.

Susanti

(Rekening Bank Mandiri No. 1330014326482)

12-06-2019

1 kali

50.000.000,-

18-06-2019

1 kali

50.000.000,-

03-09-2019

2 kali

100.000.000,-

05-11-2019

1 kali

50.000.000,-

06-11-2019

1 kali

50.000.000,-

07-11-2019

1 kali

50.000.000,-

12-11-2019

1 kali

50.000.000,-

4.

Maulidya Sari

(Rekening Bank Mandiri No. 1330015865397)

30-09-2019

2 kali

100.000.000,-

5.

Mai Hasanah

(Rekening Bank Mandiri No. 1330004757126)

23-04-2019

2 kali

100.000.000,-

6.

Isye Fitriyuliastuti

(Rekening Bank Mandiri No. 1020007043752)

18-06-2019

1 kali

50.000.000,-

Pegawai AXA

27-09-2019

2 kali

100.000.000,-

31-10-2019

1 kali

10.000.000,-

7.

Erisnon

(Rekening Bank Mandiri No. 1330091142760)

11-07-2019

2 kali

100.000.000,-

Bendahara Yayasan Pertiwi Widya Mandiri

06-09-2019

2 kali

100.000.000,-

8.

Rita Masthura

(Rekening Bank Mandiri No. 1330017101510)

22-07-2019

1 kali

25.000.000,-

 

18-10-2019

1 kali

10.000.000,-

9.

Yayasan Pertiwi Widya Mandiri

(Rekening Bank Mandiri No.  1330088558853)

31-05-2019

1 kali

5.000.000,-

Rekening kedua yang tidak diketahui oleh Nasabah

10.

Rekening No. 304000005

16-04-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

10.006.500,-

Transfer ke rekening Bank selain Bank Mandiri via ATM

Rekening No. 304000005

18-04-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

10.006.500,-

Rekening No. 304000005

22-04-2019

4 kali (termasuk biaya administrasi)

20.013.000,-

Rekening No. 304000005

24-04-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

10.006.500,-

Rekening No. 304000005

25-04-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

10.006.500,-

Rekening No. 304000005

26-04-2019

4 kali (termasuk biaya administrasi)

20.008.000,-

Rekening No. 304000005

15-05-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

10.006.500,-

Rekening No. 304000005

08-06-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

10.006.500,-

Rekening No. 304000005

14-06-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

20.006.500,-

Rekening No. 304000005

20-06-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

25.006.500,-

Rekening No. 304000005

22-06-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

25.006.500,-

Rekening No. 304000005

24-06-2019

4 kali (termasuk biaya administrasi)

20.013.000,-

Rekening No. 304000005

15-07-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

10.006.500,-

Rekening No. 304000005

03-09-2019

2 kali (termasuk biaya administrasi)

4.006.500,-

Rekening No. 304000005

31-10-2019

4 kali (termasuk biaya administrasi)

20.013.000,-

 

TOTAL

1.509.500.000,-

 

               

Selain itu terdapat transaksi pendebetan (uang keluar) lainnya, yaitu :

  • Penarikan tunai melalui mesin ATM sebanyak 27 kali dengan total nominal Rp38.402.500,- (tiga puluh delapan juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
  • Transaksi di merchant sebanyak 5 kali, dengan total nominal adalah sebesar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
  • Selanjutnya pada tanggal 22 April 2019, saksi RITA MASTHURA tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri meminta saksi DUMA KINTAN untuk membuatkan rekening Mandiri Tabungan Bisnis yang baru atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa dihadiri oleh nasabah dan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, dengan alasan dokumen persyaratan akan segera dilengkapi dan terdakwa telah menyetujui pembukaan rekening baru tersebut. Saksi DUMA KINTAN kemudian melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa pun menyetujui pembukaan rekening baru berdasarkan informasi dari saksi RITA MASTHURA akan ada dana yang disetorkan ke rekening baru tersebut. Saksi DUMA KINTAN pun memproses penerbitan rekening Mandiri Tabungan Bisnis dengan nomor rekening 1330088558853 atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri (untuk selanjutnya disebut rekening kedua). Buku tabungan yang telah ditandatangani oleh terdakwa namun belum ditandatangani oleh nasabah kemudian diserahkan kepada saksi RITA MASTHURA, tanpa dilakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri selaku nasabah apakah telah menerima buku tabungan rekening kedua tersebut atau tidak.
  • Bahwa terhadap rekening kedua terdapat setoran uang (uang masuk) oleh saksi RITA MASTHURA, yaitu :
  • Setoran awal melalui ATM sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Setoran tunai sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah);
  • Transfer masuk sebanyak 5 kali dengan total sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

Selain itu, terdapat transaksi pendebetan (uang keluar) yang dilakukan oleh RITA MASTHURA berupa :

  • Transaksi transfer ke rekening lain, yaitu :

No.

Total Nominal (Rp.)

Keterangan

1.

5.000.000,-

Sumbangan SLB

2.

5.000.000,-

Tanpa keterangan

3.

10.000.000,-

Sumbangan SLB

  • Penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Transfer ke rekening Yayasan Pertiwi Widya Mandiri (rekening ketiga) sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Transaksi di merchant sebesar Rp5.985.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Pada tanggal 23 Juli 2019, Saksi RITA MASTHURA memberikan memo post it kepada saksi GINA FAUZIAH, yang ditugaskan sebagai customer service, menyampaikan agar dibuatkan rekening Mandiri Tabungan Bisnis yang baru atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri. Permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan APR, dokumen persyaratan dan tidak dihadiri oleh nasabah. Saksi RITA MASTHURA beralasan hal tersebut telah disetujui oleh terdakwa dan untuk kekurangan dokumen akan segera dilengkapi oleh saksi RITA MASTHURA. Saksi GINA FAUZIAH kemudian melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa pun menyetujui pembukaan rekening baru berdasarkan informasi dari saksi RITA MASTHURA akan ada dana sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang disetorkan ke rekening baru tersebut. Saksi GINA FAUZIAH kemudian memproses penerbitan rekening Mandiri Tabungan Bisnis dengan nomor rekening 1330016440471 (untuk selanjutnya disebut rekening ketiga). Buku tabungan yang telah ditandatangani oleh terdakwa namun belum ditandatangani oleh nasabah kemudian diserahkan kepada saksi RITA MASTHURA, tanpa dilakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri selaku nasabah apakah telah menerima buku tabungan rekening kedua tersebut atau tidak.
  • Bahwa terhadap rekening ketiga terdapat transaksi setoran uang (uang masuk) oleh saksi RITA MASTHURA, yaitu:
  • Setoran awal sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Setoran tunai sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  • Transfer masuk sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).

Selain itu, terdapat transaksi pendebetan (uang keluar) yang dilakukan oleh RITA MASTHURA berupa :

  • Penarikan tunai melalui teller, yaitu :

No.

Penerima Transfer

Tanggal

Frekuensi Transfer

Total Nominal Transfer (Rp.)

Keterangan

1.

Erisnon

Erisnon

(Rekening Bank Mandiri No. 1330091142760)

10-09-2019

2 kali

100.000.000,-

Bendahara Yayasan Pertiwi Widya Mandiri

2.

Susanti

(Rekening Bank Mandiri No. 1330014326482)

11-09-2019

2 kali

100.000.000,-

Nasabah AXA kelolaan saksi RITA MASTHURA

3.

Mai Hasanah

(Rekening Bank Mandiri No. 1330004757126)

13-09-2019

2 kali

100.000.000,-

  • Penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Pada tanggal 10 September 2019, saksi RITA MASTHURA tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri mengajukan formulir permohonan pembuatan kartu ATM untuk nomor rekening kedua kepada saksi DUMA KINTAN dengan alasan kartu ATM untuk nomor rekening pertama (dengan nomor ATM : 4837-9688-0215-4400) tertelan mesin ATM.  Saksi RITA MASTHURA pun meminta agar kartu ATM yang baru di sambungkan/link dengan rekening pertama dan rekening ketiga. Formulir pengajuan tersebut telah ditandatangani oleh terdakwa, akan tetapi saksi DUMA KINTAN melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada terdakwa dikarenakan nasabah yang bersangkutan tidak hadir. Terdakwa pun membenarkan bahwa terdakwa telah menyetujui penerbitan kartu ATM baru yang di sambungkan/link dengan rekening pertama dan rekening ketiga. Saksi DUMA KINTAN kemudian memproses penerbitan kartu ATM nomor 4837-9688-0313-8857. Kartu ATM yang telah diterbitkan dan telah memperoleh pin mailer, seluruhnya diserahkan kepada saksi RITA MASTHURA, tanpa dilakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri selaku nasabah apakah telah menerima kartu ATM dan pin mailer untuk rekening kedua tersebut atau tidak.
  • Pada tanggal 04 Juni 2020, saksi RITHA MASTHURA tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Yayasan Pertiwi Widya Mandiri meminta kepada saksi DUMA KINTAN untuk penggantian buku tabungan rekening pertama dengan alasan hilang. Permintaan tersebut dilengkapi dengan formulir penerbitan buku tabungan baru yang telah ditandatangani saksi ERISNON selaku perwakilan nasabah dan juga telah disetujui oleh terdakwa. Oleh karena nasabah yang bersangkutan tidak hadir, maka saksi DUMA KINTAN melakukan konfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa menyetujui penerbitan buku baru. Setelah penerbitan buku baru diproses dan diterbitkan, buku tabungan baru rekening pertama diserahkan kepada saksi RITA MASTHURA, tanpa dilakukan konfirmasi kepada nasabah apakah buku tabungan baru tersebut telah diterima atau tidak.
  • Bahwa saldo akhir rekening kedua atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri adalah sebesar Rp0,- (nol rupiah) dengan status rekening telah ditutup per tanggal 11 November 2020, sedangkan saldo akhir rekening ketiga atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri adalah sebesar Rp5.152.597,85,- (lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh koma delapan puluh lima sen rupiah). Status rekening tersebut pada saat dilakukan investigasi adalah frozen atau dibekukan oleh pihak Bank Mandiri, tanpa persetujuan pemilik rekening.

Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-5 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf b Penerbitan Bukti Kepemilikan, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

  1. Penerbitan Bukti Kepemilikan
  1. Pemilik Rekening atau Kuasa Pemilik Rekening membubuhkan tanda tangan pada Buku Tabungan di hadapan Petugas bank.
  2. Pejabat Bank melakukan pengesahan Buku Tabungan dengan menandatangani pada kolom yang telah disediakan.
  1. Bukti kepemilikan selain Buku Tabungan sesuai dengan ketentuan Bank yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

dan bertentangan pula dengan Petunjuk Teknis Operasional Mandiri Tabungan Bisnis Edisi 1 Revisi 0 berlaku sejak tanggal 2 Desember 2011 : Bab III – Teknis Pelaksanaan, huruf A. Pembukaan Rekening, angka 1. Pembukaan Rekening di Cabang, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

  1. Calon Nasabah/Nasabah datang ke counter customer service.
  2. Customer Service Representative / General Banker Staff / Customer Relationship Representative / Customer Service Representative Supervisor / General Banker Attendant / Customer Service Officer / General Banker Officer / Branch Operation Supervisor / Branch Operation Manager / General Banker Manager / Cash Outlet Manager ( CSR / GBS / CRR / CSR Spv / GBA / CSO / GBO / BOS / BOM / GBM / COM ) :
  1. Menjelaskan produk MTB secara singkat termasuk manfaat dan risiko produk, persyaratan/ketentuan dan tata cara penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk serta perhitungan bunga.
  2. Meminta keterangan calon nasabah/nasabah terkait kepemilikan rekening di Bank.
  1. Jika belum memiliki rekening, maka Calon Nasabah dibuatkan nomor CIF, dengan mengacu prosedur pembuatan CIE.
  2. Jika telah memiliki rekening, CSR / GBS / CRR / CSR Spv / GBA / CSO / GBO / BOS / BOM / GBM / COM wajib menggunakan CIF eksisting melalui proses inquiry ke sistem - untuk mendapatkan nomor CIF dimaksud, untuk selanjutnya memproses pembukaan rekening CIF dan Business Unit Code (BUC) Rekening Mandiri Tabungan Bisnis (MTB) yang dibuka tetap menggunakan CIF dan BUC sebelumnya sehingga Cabang dilarang mengubah CIF / BUC.
  1. Meminta Nasabah untuk mengisi secara LAKU (lengkap, akurat, kini, dan utuh), serta menandatangani Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan Syarat-Syarat, Umum Pembukaan Rekening, Syarat Khusus Rekening Tabunganl, serta memenuhi persyaratan pembukaan rekening lainnya termasuk aspek legalitasnya dengan memperhatikan pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Khusus untuk Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan apabila terdapat fasilitas auto debet tagihan maka harus ditandatangani nasabah di atas meterai .
  3. Meminta Calon Nasabah/Nasabah untuk mengisi dan mendatangani:
  1. Formulir Pernyataan Diri FATCA & CRS Nasabah Perorangan, apabila Calon Nasabah/Nasabah memiliki kewajiban/ domisili pajak selain di Indonesia.
  2. Formulir Beneficial Owner (BO), apabila Calon Nasabah/Nasabah memiliki BO.
  1. Memeriksa keaslian dokumen-dokumen dan melakukan verifikasi kebenaran melalui akses data kependudukan (Dukcapil) dan kelengkapan pengisian Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan, Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening. Syarat Khusus Rekening Tabungan dan Form EDD, dan Form BO (jika ada). Setelah melakukan verifikasi, fotokopi dokumen dimaksud distempel "SESUAI DENGAN ASLINYA" dan dibubuhi paraf petugas/supervisor/pejabat yang melakukan verifikasi tersebut.
  2. Apabila terdapat indikasi CIF duplikat berdasarkan pop up message di BDS, maka:
  1. CSR / GBS / CRR / CSR Spv / GBA / CSO / GBO / BOS / BOM / GBM / COM wajib menginformasikan kepada petugas/ supervisor/pejabat lain yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan ulang atas indikasi CIF duplikat tersebut.
  2. Petugas/supervisor/pejabat lain yang berwenang wajib melakukan pemeriksaan pada BDS agar tidak terjadi pembuatan CIF duplikat.
  3. Petugas/supervisor/pejabat lain yang berwenang memberikan persetujuan pembukaan rekening Tabungan dengan cara membubuhkan paraf pada kolom CIF di ormulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan apabila tidak terdapat CIF duplikat
  1. Memasukkan data Nasabah dan BO (apabila Calon Nasabah / Nasabah memiliki BO) untuk memperoleh nomor CIF dan nomor rekening, termasuk melakukan penghubungan antara Nasabah dan BO ke dalam sistem BDS.
  2. Melakukan EDD terhadap Calon Nasabah Nasabah yang terkategori sebagai Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customer HRC) , termasuk PEP, melalui pengisian form EDD pada BDS. Pembukaan rekening terhadap Calon Nasabah Nasabah yang terkategori sebagai Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customeri HRC), termasuk PEP wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala - Cabang / Pejabat yang diberikan kewenangan .
  3. Melakukan pengkinian atas data / informasi dan / atau dokumen pendukung Nasabah .
  4. CSO / GBO / CSR Spv / GBA / BOS / BOM / GBMCOM / BM / PBM Outbranch mengesahkan dengan membubuhkan tanda tangan pada formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan.
  5. CSR / GBS / CRR / CSR Spv / GBA / OSO / GBO / BOS / BOM / GBM / COM / BM / PBM Outbranch mengarsip Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening Produk Dana Perorangan, Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening , Syarat Khusus Rekening Tabungan dan Formulir Aplikasi Umum (FFO - 005) Form EDD , dan Form BO (jika ada).
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memberikan persetujuan untuk melakukan penerbitan ATM dan penggantian kartu ATM tanpa kehadiran dan konfirmasi kepada nasabah juga bertentangan dengan:

Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-3 berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2017 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf d) Penyerahan dan Aktivasi Kartu Debit/ATM, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

  1. Kartu Debit / ATM dapat diserahkan kepada pihak yang berhak dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Rekening Perorangan kepada Pemilik Rekening.
  2. Rekening joint account " OR " : kepada salah satu atau kedua Pemilik Rekening.
  3. Rekening Non Perorangan ( atas nama Badan ) : kepada pengurus Badan atau 1 (satu) orang yang dikuasakan.
  1. Cabang melakukan verifikasi terhadap data dan tanda tangan Nasabah dengan data dan tanda tangan pada sistem untuk meyakini Kartu diserahkan kepada Nasabah yang berwenang. Cabang wajib melakukan edukasi kepada Pemegang Kartu mengenai penggunaan dan pengamanan Kartu Debit / ATM yang tercantum antara lain pada syarat dan ketentuan, serta buku petunjuk Kartu Debit / ATM.
  2. Cabang mengadministrasikan dokumen penyerahan Kartu Debit / ATM (tanda terima). Administrasi penyerahan Kartu Debit / ATM dilakukan melalui Sistem.
  3. Proses aktivasi dan pending approval wajib dilakukan oleh Cabang pada hari yang sama setelah Kartu Debit / ATM diserahkan kepada Nasabah.
  4. Cabang melakukan pencocokan antara Laporan Kartu Yang Diaktivasi Hari Ini dengan Administrasi penyerahan Kartu Debit / ATM pada akhir hari.
  5. Khusus untuk Kartu dan PIN Kartu Debit / ATM Prioritas proses penyerahan kartu tersebut di atas dapat dilakukan di Cabang atau Outlet Prioritas.

 

serta bertentangan dengan Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-4 berlaku sejak tanggal 24 April 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, Huruf e) Penggantian Kartu Debit/ATM, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

Penggantian Kartu Debit/ATM dilakukan berdasarkan permintaan Nasabah atau kuasanya atau atas pertimbangan bank dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Regular dan Instan
    1. Apabila alasan penggantian Kartu Debit/ATM karena hilang, Cabang wajib melakukan verifikasi nasabah dan meminta dokumen :
  1. KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA/Non Residen.
  2. Buku Tabungan.
  3. Surat Pernyataan Nasabah Kartu Debit/ATM hilang.

Dalam hal terdapat perbedaan data nasabah dengan data Bank atau tidak dapat melengkapi KTP dan Buku Tabungan, maka Cabang meminta dokumen tambahan berupa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi RITA MASTHURA yang bukan pegawai bank mandiri, untuk melakukan pick up service setoran Yayasan Pertiwi Widya Mandiri telah mengakibatkan proses penyetoran tidak sesuai dengan prosedur karena terdakwa tidak pernah memastikan pemberian bukti setor kepada nasabah berupa lembar validasi posting Teller, sebagaimana ketentuan Standar Prosedur Operasional Produk Dana Edisi 1 Revisi ke-5 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2019 : Bab III Prosedur Operasional Produk Dana, angka 3. Pengelolaan Rekening, huruf a. Penyetoran, sub angka 4), huruf a) setoran tunai tanpa mengisi formulir aplikasi setoran :
  1. Bank memberikan bukti setor kepada nasabah berupa lembar validasi posting Teller yang harus ditandatangani oleh nasabah.
  • Bahwa seluruh perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tanggungjawab dan wewenang terdakwa selaku Kepala Cabang sebagaimana Instruksi Internal dan Instruksi Operasional PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Cabang Bogor Warung Jambu yang pada pokoknya sebagai berikut:

Tanggungjawab :

  1. Menerapkan Good Corporate Governance (GCG) bagi seluruh unit di bawahnya;
  2. Memastikan fungsi internal control telah dijalankan diseluruh unit kerja.

Wewenang :

  1. Memutuskan kebijaksanaan terhadap SDM untuk mencapai tujuan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menandatangani/mengesahkan nota jurnal atau pembukuan lainnya yang berhubungan dengan transaksi di Branch;
  3. Terlaksananya Service Standard sesuai standar yang telah ditentukan Bank Mandiri;
  4. Terlaksananya kegiatan operasi Branch sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai target yang telah ditentukan bersama antara Hub Manager dengan Branch Manager;
  5. Mempertahankan dan mengembangkan posisi volume transaksi, keuntungan dan nama baik Branch;
  6. Pembinaan sumber daya manusia, pengelolaan dan pendayagunaan sarana organisasi secara efisien dan efektif;
  7. Keamanan dan keutuhan asset Branch;
  8. Terlaksananya kontinuitas kerja dan operasi Branch;
  9. Kerahasiaan password;
  10. Pengambilan kebijakan diluar ketentuan setelah memperoleh persetujuan dari Kantor Wilayah atau Divisi terkait di Kantor Pusat;
  11. Meyakini bahwa seluruh transaksi yang dilaksanakan Branch telah benar.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bank Pada Kantor Cabang Pembantu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Warung Jambu Kota Bogor Tahun 2019-2020 Nomor R-02/H.VI.3/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp2.309.025.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan perincian sebagai berikut :

 

N0

KETERANGAN

NILAI (RP)

1.

Uang yang telah disetorkan untuk ditabungkan kepada kantor cabang pembantu PT.Bank Mandiri (persero) Tbk Warung Jambu Kota Bogor dari Yayasan Pertiwi Madya Mandiri

3.360.350.003

2.

Pendapatan bunga dari tabungan Yayasan Pertiwi Widya Mandiri dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020

11.754.172

3.

Sisa uang yang tersimpan pada rekening Yayasan Pertiwi Widya Mandiri sampai dengan November 2020

(1.060.403.341)

4.

Biaya Administrasi dan pajak yang telah dibayarkan oleh Yayasan Pertiwi Widya Mandiri

(2.675.834)

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara

2.309.025.000

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---

 

SUBSIDAIR

 

----------Bahwa terdakwa ACH. SYAIFUL RIADY selaku Branch Manager di Unit Kerja Branch Bogor Warung Jambu – Region V / Jakarta 3 – Distribution untuk selanjutnya disebut Kepala Cabang pada Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu berdasarkan Surat Keputusan PT Bank Mandiri (persero) TBK No. DSB.R05/RHC.1807/2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Jabatan Pegawai Region V / Jakarta 3 tanggal 26 September 2017, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tetapi dalam kurun waktu antara bulan Maret 2019 sampai dengan bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain diantara tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Bank Mandiri Bogor Cabang Warung Jambu yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran, Ruko Villa Indah Pajajaran No.88, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa bertindak sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi RITA MASTHURA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Financial Advisor (FA) PT AXA Mandiri Financial Services berdasarkan Perjanjian Kemitraan “Partnership Agreement” No. 134/AMFS/FA/071  tanggal 26 Juni 2014, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi RITA MASTHURA, atau setidak-tidaknya orang lain bukan terdakwa dengan jumlah sebesar Rp2.309.025.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan juta dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sara

Pihak Dipublikasikan Ya