Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Hadni PT. Perkebunan Karet Suka Karet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HHadni
Tergugat
NoNama
1PT. Perkebunan Karet Suka Karet
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 110.672.850,- (Seratus sepuluh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit tanah beserta bangunan beralamat di jalan RE Martadinata No. 76, Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang dijadikan sebagai kantor Tergugat;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak