Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.YUDI NURFITRI
3.DENY FATAH
4.RIZKY KAUTSAR
3.PT. BANK RATYAT INDONESIA
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) BANDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI NURFITRI
2DENY FATAH
3RIZKY KAUTSAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurdin Muhammad, SH.,MHYUDI NURFITRI
2Nurdin Muhammad, SH.,MHRIZKY KAUTSAR
3Nurdin Muhammad, SH.,MHDENY FATAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RATYAT INDONESIA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. SCARLET INDONESIA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhynya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrectmatigedaad);
  3. Menyatakan Tururt Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. menyatakan dua bidang tanah berikut bangunan atas nama Junizar Kusman, Deny Fatah, Yudi Nurfitri, Rizky Kautsar sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor bangunan hak milik sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2452/Ciburial, seluas 116 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1619/Ciburial, seluas 565 M2 yang terletak Jalan Jl. Bukit Pakar Timur I No. 148A, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat merupakan harta warisan Nyonya Elly Junizar (Elly Nursidjie) yang belum terbagi diantara Para Penggugat sebagai Para ahli warisnya;
  5. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik para Penggugat berupa dua bidang tanah berikut bangunan hak milik sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2452/Ciburial, seluas 116 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1619/Ciburial, seluas 565 M2 yang terletak Jalan Jl. Bukit Pakar Timur I No. 148A, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat cacat hukum dan batal demi Hukum;
  6. Menyatakan batal dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Risalah lelang-KPKNL Bandung No. 197/08.01/2025-01, tanggal 29 April 2025, dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, untuk memberikan salinan atau foto copy Akta Risalah lelang - KPKNL Bandung No. 197/08.01/2025-01, tanggal 29 April 2025, kepada Para Penggugat;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset berupa dua bidang tanah berikut bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2452/Ciburial, seluas 116 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1619/Ciburial, seluas 565 M2 yang terdaftar atas nama Junizar Kusman, Deny Fatah, Yudi Nurfitri, Rizky Kautsar,  yang telah dialihkan menjadi nama Pembeli lelang yang terletak di Jalan Jl. Bukit Pakar Timur I No. 148A, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung;
  9. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materiil kepada para Penggugat sebesar, Rp. 10.626.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus dua puluh enam juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil kepada Para penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini;
  12. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Peralihan Hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2452/Ciburial, seluas 116 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1619/Ciburial, seluas 565 M2 Bandung kepada Pembeli lelang;
  13. Menyatakan bagian harta bersama dan harta warisan Junizar Kusaman sebagai penjamin debitor adalah 4/6 bagian dari objek sengketa a quo;
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya;
  15. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.  

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak