Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
510/Pdt.Bth/2025/PN Bdg Midin Ginting H. Ridwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 510/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan;
  2. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung 18/PDT/EKS/2024/PUT/PN.BDG. JO. NOMOR: 152/Pdt.G/2016/PN.Bdg.Jo.Nomor :100/Pdt/2017/PT.Bdg.Jo. Nomor: 2526 K/Pd/2017.Jo.Nomor: 859 PK/Pdt/2019. Jo. Nomor : 219 PK/Pdt/2022 tertanggal 7 Januari 2025
  3. Menunda dan Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi  sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara yang sedang berlangsung;
  4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung 18/PDT/EKS/2024/PUT/PN.BDG.JO.NOMOR:152/Pdt.G/2016/PN.Bdg.Jo.Nomor :100/Pdt/2017/PT.Bdg.Jo. Nomor: 2526 K/Pd/2017.Jo.Nomor: 859 PK/Pdt/2019. Jo. Nomor : 219 PK/Pdt/2022 tertanggal 7 Januari 2025 merupakan penetapan yang tidak dapat dieksekusi karena berbeda objek sengketa;
  6. Menghukum Terlawan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

 

apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak