| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FIRGIEAWAN IRWANSYAH bin IWAN MUTIARA, pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025, sekira pukul 13.40 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Pondok Mulya MelatiWangi Blok DA 04 Cilengkrang Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen, dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |