Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Azzi Ramdani Als Edem Bin Dedih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 618/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3163M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Azzi Ramdani Als Edem Bin Dedih[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-588/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

AZZI RAMDANI ALS EDEM BIN DEDIH

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 29 Oktober 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gg. Karamat Rt. 04 Rw. 01 Kel.Cicaheum Kec. Kiaracondong Kota Bandung (KTP)/ di Gg.H.Tamim Kel.Padasuka Kec.Cibeunying Kidul Kota Bandung (KOST)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / mahasiswa

Pendidikan

:

SD

NIK

:

3273142910030002

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

21 April  2025 s/d 23 April 2025

 

2.

Penahanan Penyidik

:

23 April 2025 s/d 12 Mei 2025

 

3.

Perpanjangan PU

:

13 Mei 2025 s/d 21 Juni 2025

 

4.

Perpanjangan Ketua PN

:

22 Juni 2025 s/d 21 Juli 2025

 

5.

Penahanan PU

:

17 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa AZZI RAMDANI ALS EDEM BIN DEDIH pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Gang. H.Tamim Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya