Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Bdg Ivan Septianto, SE PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Bandung AH Nasution Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ivan Septianto, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Cabang Bandung AH Nasution
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1439/Desa Jambudipa, Surat Ukur Nomor: 00387/Jambudipa/2013, Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Kolmas Perumahan Grand Kolmas Village Kav, RT. 004/RW. 003, Desa Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat atas nama IVAN SEPTIANTO, SE.;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak transparan kepada Penggugat dan melanggar hak Penggugat sebagai debitur beriktikad baik mengenai proses eksekusi dan lelang Objek Hak Tanggungan Nomor 01321/2019;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Membatalkan eksekusi terhadap Objek Hak Tanggungan Nomor 01321/2019 berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1439/Desa Jambudipa, Surat Ukur Nomor: 00387/Jambudipa/2013, Luas 74 M2, yang terletak di Jl. Kolmas Perumahan Grand Kolmas Village Kav, RT. 004/RW. 003, Desa Jambudipa, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat atas nama IVAN SEPTIANTO, SE.;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak