Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.G/2025/PN Bdg Tupariyah Tjie Yin Moy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 358/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tupariyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Sumariyanto, S.H. M.H.,Tupariyah
Tergugat
NoNama
1Tjie Yin Moy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPR) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Bumi Panyileukan C.13 No. 12 RT. 002 RW. 003, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 219, Surat Ukur tanggal 31 Oktober 1990 No. 6640/1990, seluas 86 m?2; (delapan puluh enam meter persegi), pemegang hak terakhir atas nama Tergugat (Nyonya Tjie Yin Moy), yang terjadi antara Penggugat sebagai Pembeli beritikad baik dengan Tergugat sebagai Penjual pada bulan Oktober 2008.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek tanah dan bangunan seluas 86 m?2; (delapan puluh enam meter persegi), pemegang hak terakhir atas nama Tergugat (Nyonya Tjie Yin Moy) yang terletak di Bumi Panyileukan C.13 No. 12 RT. 002 RW. 003, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
  4. Menyatakan dan memberi ijin/kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual, sekaligus Penggugat selaku pembeli untuk menghdapa Notaris/PPAT di daerah Kabupaten Bandung guna menandatangani Akta Jual Beli atas Jual Beli sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 219 Surat Ukur tanggal 31 Oktober 1990 No. 6640/1990 tercatat pemegang hak terakhir atas nama Tergugat (Nonya Tjie Yin Moy) dengan objek tanah seluas 86 m?2; (delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Bumi Panyileukan C.13 No. 12 RT. 002 RW. 003, Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung) untuk mencatat dan melaksanakan proses peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 219 dari semula atas nama Tergugat (Nyonya Tjie Yin Moy) menjadi atas nama Penggugat (Tupariyah) berdasarkan putusan dalam perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan (verzet).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak