Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Krisna Kurnia Utama Syah PT. Bintang Delta Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI RAHMANKrisna Kurnia Utama Syah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak putusan ditetapkan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 9 bulan  x gaji  terahir Rp. 23,409,697 = Rp. 210.687.2739, uang penghargaan masa kerja masa kerja 9 tahun, yakni 3 x Rp. 23,409,697 = Rp.70.229.091 dan upah masa proses sejak Juni 2024  sampai dengan diajukannya Gugatan ini  Februari 2025, yakni  9 bulan  x gaji  terahir Rp. 23,409,697 = Rp. 210.687.273. Sehingga jumlah keseluruhan  sebesar Rp. 491.603.637 (Empat ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah di letakan dalam perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh  juta rupiah) setiap harinya sejak putusan ditetapkan apabila Tergugat lalai memenuhi putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai hukum;

 

Atau apabila Majelis Hakim dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak