Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Rico Anggi Bernandus AYI SUHAELI BIN HADNA (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 1418 /M.2.30/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Anggi Bernandus
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYI SUHAELI BIN HADNA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  • Bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas membantu Bupati Kabupaten Sukabumi melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perdagangan dan perindustrian Kab. sukabumi
  • Bahwa pada tahun 2022 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi memliki struktur organisasi yaitu :

Nama

 

Jabatan

Drs. AAM AMMAR HALIM,M.Si

:

Kepala Dinas

DANI TARSONI,ST,MT.

:

Sekretaris Dinas

Drs. ASEP RUSWANDA,M.Si

:

Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Industri (PPI)

UJANG ZULKIPLI,SKM,M.I.Pol

:

Kepala Bidang Pengawasan Data Informasi Industri (PDI)

FAJAR MUHAMAD AKBAR,ST,MT

:

Kepala Bidang ESDM

Dra. ELA NURLELA

:

Kepala Bidang Perdagangan

Drs. YAT HIDAYAT M.Pd

:

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana

HUSEN,S.M

:

Pengadministrasian Umum Sekdis

ANNY SALAWATY.A,Md

:

Pengadministrasian Umum Bid. ESDM

WAWA SUWANDA,S.IP

:

Penyusun Laporan Keuangan

VIDA FARDIANI,A.Md

:

Pelaksana Bid.Pembinaan

RINA NURRINAWATTI,SE

:

Pelaksana Bid. Perdagangan

DEWI FIKTALINA

:

Pelaksana Bid. Sarana dan Prasarana

 

  • Bahwa pada tahun 2022 untuk menjalankan tugasnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi memilki kegiatan berupa Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM yang memilki anggaran sebesar Rp. Rp.1.144.000.000,00 (satu miliar seratus empat Puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK Fisik Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 yang jenis barang nya yaitu berupa:
    1. 1 unit mesin End silk reeling, harga Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)
    2. 1 unit mesin Multi winding, harga Rp. 379.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah)
    3. 1 unit mesin Tenun, harga Rp. 315.000.000,- ( tiga ratus lima belas juta rupiah)

 

  • Bahwa dalam melakanankan kegiatan pengadaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 900/Kep.2-BPKAD/2022 tanggal 03 Januari 2022 menunjuk Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) dalam Bidang Pembangunan dan Pengembangan Industri (PPI) dan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi selaku Pengguna Anggaran (PA) Tahun anggaran 2022 nomor 800/Kep.18-DISDAGIN/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Pembangunan dan Pengembangan Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2022 tanggal 06 Januari 2022 yang menunjuk Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Bidang Pembangunan dan Pengembangan Industri (PPI). Kemudian dalam melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan / mesin Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2022, Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) selaku PPK menunjuk Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN sebagai Tenaga Teknis Pemeriksa;

 

  • Bahwa mekanisme dalam menetapkan spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan sendiri dalam kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM adalah Spesifikasi teknis/KAK telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Selanjutnya di tahapan persiapan pengadaan, Spesifikasi teknis/KAK direviu berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Dalam melakukan reviu ketersediaan barang/jasa perlu memperhatikan: a) Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri; b) memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI); c) produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan d) produk ramah lingkungan hidup. PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK. Adapun untuk HPS, PPK menyusun HPS berdasarkan pada: a) hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan; b) Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; dan c. hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPK dapat meminta masukan dari tim ahli atau tenaga ahli dalam penyusunan HPS. HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK;

 

  • Bahwa dalam pelaksaanaan menetapkan spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan sendiri dalam kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM Tahun Anggaran 2022 yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) selaku PPK, namun dalam pelaksaannya diserahkan sepenuhnya kepada Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN selaku Tenaga Teknis dan pada tanggal 23 Mei 2022 berdasarkan surat PENETAPAN SPESIFIKASI BARANG ( HPS / OE ) Nomor : PG.01.02 / 02-HPS /IKM- Sutera / DISDAGIN / 2022 yaitu secara rinci:
    1. Nilai HPS sebesar Rp. 1.143.998.190,-, dengan rincian sebagai berikut:

No

Kegiatan

Vol

Harga (Rp)

Anggaran (Rp)

1.

Mesin End Silk Reeling

1 unit

405.405.000

405.405.000

2.

Mesin Multi Winding

1 unit

341.441.000

341.441.000

3.

Mesin Tenun

1 unit

283.783.000

283.783.000

 

Jumlah Harga

   

1.030.629.000

 

PPN 11%

   

113.369.190

 

Jumlah

   

1.143.998.190

 

    1. Spesifikasi Teknis, dengan rincian sebagai berikut:

No

Jenis  Mesin

Spesifikasi Teknis

1.

Mesin End Silk Reeling

Tipe: Dobel sisi, Spindle Gauge: 254mm, Guide Traverse: 152mm, Winding speed: 140, 160 meters/minute Bobbin: conical angle is 6°, 25/062x177mm, Forming size: 9200 (big Dia) *152mm (length), Tegangan: 380v, Daya (W): 2570W, Dimension(L*W*H):13600x1400x1960 mm 100 gelondongan ukuran, Motor Specification: Main Motor, JF0-31-61. 1.1Kw, 380V, 960 RPM, 2 sets, Auxiliary Motor, FW-11A-6, 0.18Kw, 380V, 960 RPM, 1 set.

2.

Mesin Multi Winding

Tipe: Dobel sisi, Spindle Gauge: 254mm, Guide Traverse: 152mm, Winding speed: 140, 160 meters/minute Bobbin: conical angle is 6°, 25/062x177mm, Forming size: 9200 (big Dia) *152mm (length), Tegangan: 380v, Daya (W): 2570W, Dimension(L*W*H):13600x1400x1960 mm 100 gelondongan ukuran, Motor Specification: Main Motor, JF0-31-61. 1.1Kw, 380V, 960 RPM, 2 sets, Auxiliary Motor, FW-11A-6, 0.18Kw, 380V, 960 RPM, 1 set.

3.

Mesin Tenun

Tipe: jet air tenun, Voltage: 380 V, Otomatis komputerisasi dan Kecepatan maksimum: 1200 RPM Kekuatan penggerak : 1.5 KW-4 KW.

 

  • Bahwa Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN dalam pelaksaanaan menetapkan spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan sendiri dalam kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM Tahun Anggaran 2022, yaitu dengan cara pada tahun 2021, pada saat membuat usulan anggaran DAK untuk TA 2022 pengadaan peralatan produksi IKM Sutra kepada Kementrian Perindustrian RI, Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN melakukan survey dengan cara mencari mesin-mesin tersebut dari negara china melalui situs Alibaba.com dam Indiamart lalu diketahui bahwa untuk harga dasarnya, yaitu 1 (satu) unit mesin  Endsilk reeling seharga Rp. 100 jutaan, 1 (satu) unit mesin Multi winding seharga Rp. 150 jutaan dan 1 (satu) unit mesin Tenun seharga Rp. 120 jutaan. Setelah mengetahui harga dasar tersebut, Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN dalam memberikan data harga barang untuk usulan anggaran DAK untuk TA 2022 pengadaan peralatan produksi IKM Sutra kepada Kementrian Perindustrian RI melakukan mark-up / melebihkan harganya yaitu menjadi 1 (satu) unit mesin Endsilk reeling seharga Rp.  450.000.000, 1 (satu) unit mesin Multi winding seharga Rp. 379.000.000 dan 1 (satu) unit mesin Tenun seharga Rp. 315.000.000. Selanjutnya setelah usulan tersebut tersebut disetujui dan ditetapkan oleh pihak Kementrian Perindustrian RI, Dinas Perdagangan dan Perindustrian membuat dokumen berupa: RENJA, KAK, RK dan Rencana Kerja Anggaran (RKA  tahun 2022, lalu Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN dalam menetapkan spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan sendiri dalam kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM Tahun Anggaran 2022 tersebut berdasarkan data dari usulan anggaran DAK untuk TA 2022 pengadaan peralatan produksi IKM Sutra kepada Kementrian Perindustrian RI;

 

  • Bahwa sebelum melaksanakan proses tender yang dilakukan secara elektronik pada SPSE yang pada kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM Tahun Anggaran 2022, Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN menyarankan Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) dalam pembelian ke-3 (tiga) unit tersebut melalui Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) dari PT. HINOKA ALSINDO TEKNI, yang sebelumnya Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN telah menghubungi Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) dengan tujuan dalam membeli barang/mesin  Peralatan Produksi IKM  sutra melalui perusahaan PT.HINOKA ALSINDO TEKNI) (selaku distributor) dan Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN menjanjikan bahwa akan memberikan keuntungan kepada Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang sebenarnya yang akan belanja atau menyediakan barang/mesin-mesin tersebut adalah Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN sendiri adapun Perusahaan tersebut hanya di pinjam nama, lalu Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) bertemu dengan BUDI IRAWAN Bin ENCEF UWED (Alm) dan Saksi TAOPIK HIDAYAT Als KOMO Bin Bin MIRHATA BASARY (Alm) selaku perwakilan CV. CIBATU KONTRAKTOR bersepakat agar CV. CIBATU KONTRAKTOR mengikuti proses tender kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM Tahun Anggaran 2022 dan untuk alatnya / mesin-mesin tersebut dapat dipesan melalui Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) dari PT. HINOKA ALSINDO TEKNI yaitu teman dari Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN. Kemudian Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN meminta Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) untuk membuat surat penawaran harga terkait Peralatan Produksi Untuk IKM  sutra berikut Spesifikasi mesinnya kepada Saksi TAOPIK HIDAYAT Als KOMO Bin Bin MIRHATA BASARY (Alm) selaku Perwakilan CV. CIBATU KONTRAKTOR, Kemudian disepakati untuk harga barang tersebut yaitu Rp. 625.000.000,-.  Setelah itu Saksi TAOPIK HIDAYAT Als KOMO Bin Bin MIRHATA BASARY (Alm) meminta Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) untuk membuat Surat Dukungan dari PT. HINOKA ALSINDO TEKNI) kepada Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm) selaku Direktur CV. CIBATU KONTRAKTOR dalam kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM Tahun Anggaran 2022;

 

  • Bahwa setelah proses tender dimenangkan oleh CV. CIBATU KONTRAKTOR pada kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Surat Perjanjian (Pengadaan Barang) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan CV. CIBATU KONTRAKTOR nomor : Pg. 01.02/05-SP/IKM-Sutera/Disadagin/2022 tanggal 04 Juli 2022 pekerjaan Pengadaan peralatan Produksi untuk IKM Sutra dengan Harga Kontrak Rp. 1.109.445.000,00 (satu milyar seratus sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), Penyedia yaitu CV. CIBATU KONTRAKTOR berkewajiban melaksanan kontrak sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan 150 (seratus lima Puluh) hari kalender yaitu pada tanggal 01 Desember 2022;

 

  • Bahwa dalam pelaksaanaan kontrak kegiatan tersebut, CV. CIBATU KONTRAKTOR menyerahkan uang secara transfer kepada Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) sebagai bentuk uang muka sebesar Rp. 531.250.000,- dari rekening bank SINAR MAS atas nama Budi Irawan ke Bank MANDIRI atas nama YUSLIANDI, dengan nomor rekening : 1050004645044, Kemudian Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) mengirim uang tersebut kepada Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN 2 (dua) kali transfer yaitu pertama uang sebesar Rp. 50.000.000,- secara Transfer dari Rekening Bank MANDIRI atas nama YUSLIANDI nomor rekening : 1560015599881 ke Rekening BCA : 7361125669 atas nama SYAMSUDIN dan kedua uang sebesar Rp. 445.000.000,- dari Rekening Bank MANDIRI atas nama YUSLIANDI nomor rekening : 1560015599881 ke Rekening MANDIRI : 1320018595620 atas nama AYA HARTINA hal tersebut sesuai kesepakatan bahwa Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN yang membeli 1 unit mesin End silk reeling, 1 unit mesin Multi winding dan 1unit mesin Tenun pada kegiatan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Produksi Untuk IKM. Kemudian dikarenakan sudah mendekati tanggal ahkir kontrak, Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) selaku PPK dan Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm) selaku Direktur CV. CIBATU KONTRAKTOR menanyakan perihal barang-barang tersebut kepada Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN dan Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN menjelaskan bahwa barang tersebut sudah ada di Gudang importir didaerah Tanjung Priuk – Jakarta dengan menunjukan foto mesin End Silk Reeling, Multi Winding dan Tenun yang telah yang sebenarnya foto tersebut adalah foto yang Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN ambil dari internet (google), lalu setelah mengetahui barang tersebut sudah ada di Jakarta, Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm) selaku Direktur CV. CIBATU KONTRAKTOR mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Pekerjaan dari CV.CIBATU KONTRAKTOR Nomor : 09/SP-PTAMT/Alat Prod.IKM Sutra / Dagin / 2022 tanggal 01 Desember 2022, berikut lampiran dokumentasi /  foto mesin yang ditandatangani oleh Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm)selaku Direktur CV. CIBATU KONTRAKTOR yang disetujui oleh Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor : PG.01.02/08-PPK.BAST/IKM.Sutra/DISDAGIN/ 2022, tanggal 01 Desember 2022, yang mana sebenarnya pada tanggal 01 Desember 2022 pihak Penyedia CV. CIBATU KONTRAKTOR tidak ada mengadakan mesin-mesin Peralatan Produksi IKM Sutra di Gedung Promosi dan Pusat Pengembangan IKM yang berada di Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Kemudian Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) membuat SPM (Surat Perintah Membayar), Nomor : 00088/3-31.02.2.01.005/SPM-L8/RKUD/2022, tanggal 15 Desember 2022 dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), Nomor : 15711/3-31.02.2.01.005/SP2D-L8/RKUD / 2022, tanggal 15 Desember 2022 untuk dilakukan pembayaran kepada CV. CIBATU KONTRAKTOR;

 

  • Bahwa setelah diketahui barang-barang tersebut tidak ada pesan atau di beli oleh Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN, Kemudian Saksi YUSLIANDI Als ANDI Bin ZULKIPLI (Alm) membeli 1 unit Mesin LOM / mesin tenun dengan harga Rp. 260.000.000, 1 unit Mesin Winding dengan harga Rp. 80.000.000, 1 unit Mesin Ensilk reeling dengan harga Rp. 110.000.000 yang telah di terima oleh Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) selaku PPK kegiatan yang mana barang-barang tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis barang yang ada dalam Surat Perjanjian (Kontrak) yaitu secara rinci sebagai berikut:

 

No

Jenis Mesin

Spesifikasi Teknis

barang yang ada dalam Surat Perjanjian (Kontrak)

Spesifikasi Teknis

barang yang diterima

1

Mesin end silk reeling

  1. Mesin kapasitas 8 basin
  2. Panjang 5,79 meter
  3. Lebar 1.52 meter
  4. Produksi/8 jam 9.6 kg

 

  1. Motor 3 phase, 1 HP

 

 

 

 

 

  1. Bahan penyusun : besi cor
  2. Kecepatan 3 variasi : 120 150 dan 180 RPM
  1. Sesuai
  2. Panjang 3,43 meter
  3. Lebar 0.72 meter (72 cm)
  4. Bervariasi sesuai ukuran nomor benang yang diproses
  5. - Motor penggulung benang, 2 unit, spesifikasi motor 1 phase, 0,5 HP
  • Motor penghantar benang (traverse), 1 unit, spesifikasi motor 1 phase, 120 watt
  1. Sesuai
  2. Kecepatan penggulungan benang 1 variasi

2

Mesin multi winding

  1. Tipe doubel sisi
  2. Spindle gauge 254 mm
  3. Guide traverse 152 mm
  4. Winding speed : 140 & 160 m/menit
  5. Bobbin conical angle is 6o, 25/062x177 mm
  6. Forming size 9200 (big Dia) * 152 mm (length)
  7. Tegangan 380 V
  8. Daya (W) : 2570 W
  9. Dimension (L*W*H) 13600x1400x1960 mm, 100 gelondongan ukuran
  10. Motor specification main motor JF0-31-61, 1,1 kW, 380 V, 960 RPM, 2 sets
  11. Auxiliary motor, FW-11A-6, 0.18 kW, 380 V, 960 RPM, 1 set
  1. Satu (single) sisi
  2. Sesuai
  3. Sesuai
  4. Winding speed 300 m/menit, satu variasi
  5. Tidak ada sampel

 

  1. Tidak ada sampel

 

  1. Sesuai
  2. Daya : 0,4 KW
  3. Dimensi (PxLxT) 380x102x164 mm

 

  1. Motor 220/380 V, 0.4 kW, 1410 RPM. Hanya terdiri dari 1 motor

 

3

Mesin tenun

  1. Tipe jet air tenun
  2. Voltage 380 V
  3. Otomatis komputerisasi
  4. Kecepatan maksimum 1200 RPM
  5. Kekuatan penggerak 1.5-4 kW
  1. Tipe rapier
  2. Sesuai
  3. Sesuai
  4. Tidak dapat diidentifikasi pada layar kontrol
  5. Kekuatan penggerak 0,8 kW.

Catatan:

(mesin dapat hidup/menyala dengan menekan tombol On/Off secara terus menerus, jika Tombol On/Off dilepas mesin mati).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm) selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Industri berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 820 / Kep.1173-BKPSDM/2021 tanggal 31 Desember 2021 dan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Peralatan Produksi IKM Sutra Tahun Anggaran 2022 bersama-sama dengan Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN selaku Tenaga Teknis pada kegiatan Pengadan Peralatan Produksi IKM Sutra Tahun Anggaran 2022  dan Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm) selaku Direktur CV. CIBATU KONTRAKTOR, Pertama melakukan penyusunan anggaran yang tertuang pada KAK, RKA bulan November 2021 tidak dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, Kedua penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan namun HPS dihitung didasarkan pada data perhitungan KAK/RKA tahun 2021 dan tanpa dilakukan pengecekan terhadap perhitungan dan dokumen pendukungnya oleh PPK, Ketiga Tenaga Teknis tidak menjalankan etika dalam pelaksanaan pengadaan, yaitu berlaku sebagai pihak yang akan melakukan pembelian alat dengan bekerja sama dengan distributor PT. HINOKA Alsindo Tekni dan memberikan Fee atas penggunaan Perusahaan dan Keempat Penyedia CV. CIBATU KONTRAKTOR bersama PPK menandatangani dokumen serat terima barang/pekerjaan dan pembayaran tanpa disertai dengan penyerahan fisik barang sesuai kontrak , yang mana hal tersebut untuk kepentingan terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm), bersama-sama dengan Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN dan Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm), dengan maksud memperkaya diri sendiri, padahal Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm), bersama-sama dengan Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN dan Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm),tidak mempunyai hak untuk menikmati dana tersebut

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm), bersama-sama dengan Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN dan Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm) bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 3 ayat ( “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 1 angka 22 Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
    3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,, dan f, Pasal 26 ayat (1), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (1)

Pasal 7 ayat (1):

  1. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  3. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  4. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
  5. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  6. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 26 ayat (1):

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan

Pasal 53 ayat (4):

Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan

Pasal 57 ayat (1), (2) dan (3)

(1)Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. (3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1):

Pasal 3 ayat (1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 141 ayat (1)

Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

    1. Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran I angka 2.2.2, angka 2.2.3,

Lampiran I angka 2.2.2

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, antar lain a. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia (huruf a); b. informasi harga yang diperoleh dari toko daring (huruf h); dan informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Lampiran I angka 2.2.3, PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS

    1. Syarat-syarat Khusus Kontrak (Model Dokumen Pemilihan) Huruf O, J, dan K

Jadwal pelaksanaan 150 hari kalender sejak SPMK atau terakhir tanggal 1 Desember 2022 Huruf (O), tempat tujuan pengiriman Gedung Promosi IKM Disdagin Pelabuhanratu Huruf (J). pengujian dilaksanakan di pelabuhanratu Huruf (K).

    1. Syarat-syarat Umum Kontrak (Model Dokumen Pemilihan) Angka 10, Angka 26.1,2,3 dan Angka 33.1

Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap personel dan subpenyedia (jika ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh personel dan sub penyedianya (angka 10)

Barang diuji coba oleh penyedia disaksikan oleh PPK dan/atau pihak lain terkait, dan dituangkan dalam berita acara. Jika tidak sesuai penyedia memperbaiki/mengganti (angka 26.1, 2, 3)

Penyedia wajib memberikan petunjuk tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sebelum serah terima barang (angka 33.1)

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. ASEP RUSWANDA, M.Si. Bin SUKARJI (Alm), bersama-sama dengan Saksi PRAVITA SARI Als VITA Binti ATANG SUHERMAN dan Saksi AYI SUHAELI Bin HADNA (Alm) tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 984.507.500,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) atau setidaknya-tidaknya senilai tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Produksi untuk Industri Kecil dan Menengah Sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 nomor PE.03.03/SR-698/PW10/5.2/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat tanggal 13 Desember 2024
Pihak Dipublikasikan Ya