Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
595/Pdt.G/2025/PN Bdg ALI IMRON NASUTION 1.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN (Bank BJB) KANTOR WILAYAH IV BANTEN
2.KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 595/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI IMRON NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dito IrawanALI IMRON NASUTION
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN (Bank BJB) KANTOR WILAYAH IV BANTEN
2KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah pembayaran yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat I.---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menjadwalkan hutang Penggugat tersebut dengan cara diangsur perbulannya Rp. 10.000.000.-  (sepulu juta rupiah ) sampai dengan lunas setelah Perkara ini mempunyai putusan hukum yang tetap.------------------------------------------------------------
  5. Membatalkan Lelang / Eksekusi yang dilakukan / dimohonkan oleh pihak Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-3731/KNL.0801/2025 tertanggal 17 November 2025 ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat kuasa atasnya dalam hal melakukan pengalihan hak, jual-beli/lelang, hibah dan atau dalam bentuk lain terhadap  obyek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut :
  • Sertifikat Hak Milik No. 407/ Kelurahan Gempolsari yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Bandung Kulon, Kelurahan Gempolsari, Blok Gempol, seluas 306 M2 dengan Gambar Situasi tanggal 30-12-1996 Nomor 12428/1996 atas nama ALI IMRON NASUTION.

 

Sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam  perkara a quo.------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Para Tergugat ataupun yang lainnya  melakukan upaya hukum lainnya (banding, verset, kasasi).----------------------------------------------------------------------------
  2. Membebankan biaya perkara kepada  Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak