| Petitum | 
				
 - :
 
 
   
 - Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
 
   
 - Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT In_Casu pada tanggal tanggal 18 Juni 2020 adalah sebagai PHK sepihak oleh TERGUGAT ;
 
 
  
 - Menyatakan, putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan sudah tidak lagi harmonis sejak putusan ini dibacakan ;
 
 
  
 - Menyatakan, menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dan ;
 
 
  
 - Menyatakan PENGGUGAT berhak atas perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut  :
 
 
   
   
   
   
   
 - LUKMAN NULHAKIM / PENGGUGAT. 
 
 -       Masa Kerja                     :  12 Tahun 10 Bulan
 
 -      Upah terakhir                  : Rp. 5.140.000.- / bulan
 
 
   
            
 
 
 - Pesangon II (dua) PMTK ;
 
 
   
   
 Rp. 5.140.000,-x 9=Rp.46.260.000,- 
   
 -    Uang Penghargaan Masa Kerja :                            =  Rp.   25.700.000,-  +
 
 
 Rp. 5.140.000,- x 5 
                                       Rp.71.960.000,- 
 (Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus EnamPuluh Ribu Rupiah) 
  
 - Uang Pengganti HAK :                                              = Rp.  10.794.000 -  +
 
 
 15% xRp. 71.960.000, - 
   
 (Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) 
   
               -    Maka Pesangon II (Dua) PMTK :  
   
 Rp.82.754.000 X 2 = Rp. 165.508.000 
 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah) 
   
 
 
 - Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2020
 
 
   
 - ( Upah Selama Proses PHK ) :
 
 
 Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, 
 6 (bln) x Rp. 5.140.000,= Rp. 30.840,000,- 
 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) 
   
 - Sisa Cuti yang belum diambil:
 
 
 30 : Rp. 5.140.000, = Rp.173.000,x 9 = Rp.1.548.000,- 
   
 - Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 :
 
 
 (Permenaker RI No. 6 Tahun 2016=0,- 
                                                                                                 
   
 
 
 
 - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)/Asuransi DPLK : Rp. 35.874.862,-
 
 
( Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh   Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) 
 
 
 
 - Jadi Grand total jumlah keseluruhan uang kompensasi Pesangon yang harus diterima oleh Sdr. LUKMAN NULHAKIM / PENGGUGAT yakni :
 
 
   
 - ( Pesangon II (dua) PMTK & MASA KERJA) sebesar 
 
 
 Rp.165.508.000,-.  
 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah) 
 - (Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2020)
 
 
 Rp.32.388.000,-  
 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) 
 - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
 
 
 Rp.35.874.862,-  
 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh   Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) 
  
 Rp. 233.770.862,- 
   
 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah ). 
 
 - Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum ;
 
 
   
 - Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara A_quo dengan baik, secara sekaligus dan seketika ;
 
 
  
 - Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
  
 - Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;
 
 - Memerintahkan, TERGUGAT untuk taat, tunduk dan patuh terhadap semua isi yang ada dalam putusan ini.
 
 
   
 
 - :
 
 
  
A t a u ; 
  
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain dalam Persidangan yang Mulia dan Terhormat ini, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |