Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIKA Als. JUPE BINTI (Alm) UPE bersama dengan YOSAR (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 April 2025 sekitar jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025, bertempat di daerah Cicadas atau di Pinggir jalan Sekepanjang I Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|