| Petitum |
​
- Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT (Kreditur) untuk keseluruhan.
- Menyatakan sah dan mengikat Pengakuan Hutang tanggal 25 April 2019 antara PENGGUGAT (Kreditur) dan TERGUGAT (Debitur).
- Menetapkan TERGUGAT (Debitur) melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak melakukan pembayaran atas kewajibannya sesuai pengakuan hutang.
- Menetapkan dan menegur TERGUGAT (Debitur) untuk melunasi utang pokok dan bunga total sebesar Rp.105,120.000,- (seratus lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT (Kreditur) secara TUNAI dan SEKETIKA selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan ditetapkan.
- Menetapkan:
- Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) No.006/2014 a.n Ny. Dedeh.
- Seluruh penghasilan dan hak-hak yang diperoleh TERGUGAT (Debitur) sebagai pegawai, termasuk tetapi tidak terbatas berupa gaji, tunjangan, insentif, bonus dan pesangon.
- Klaim asuransi jiwa, asuransi kredit, dan/atau asuransi kerugian daeri maskapai asuransi; yang kesemuanya disebut JAMINAN sampai utang dibayar lunas.
- Menghukum TERGUGAT (Debitur) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ditetapkan atas Gugatan Sederhana ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).
 |