Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT Softex Indonesia Kholidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 126/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Alfian Nurman, SHPT Softex Indonesia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat, dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir dengan segala akibat hukumnya sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku efektif sejak tanggal 28 Februari 2025;

 

  1. Memerintahkan kepada Penggugat agar membayarkan kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Jo. 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

 

  • Uang Pesangon:

1 x 3 x Rp 6.488.683,-= Rp 19.466.049,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja :

1 x 0 x Rp 6.488.683,-       = Rp 0

 

  • Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti Hingga 28 Februari 2025):

(14/21) x Rp 6.488.683,-= Rp 4.325.789,-

 

  • Total Kompensasi PHK     = Rp 23.791.838;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak