Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUTEDI selaku Direktur PT. SURYA ANUGRAH GLOBALINDO berdasarkan akta No.4 tanggal 29 Mei 2017, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di PT. SURYA ANUGRAH GLOBALINDO yang beralamat di Jalan Rumah Sakit No.110 Komplek Kwawsan Industri Bintang Agung Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :----------------
|