Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.G/2025/PN Bdg Daud Sunardi Kurniawan Ketua Yayasan Pancaran Damai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 240/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daud Sunardi Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIHMAEDI, S.H.Daud Sunardi Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Ketua Yayasan Pancaran Damai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Eduardus Suwardi
2{(Nyonya Suryanti Santoso), (Surjanti Santoso) dahulu bernama Liauw Siak Peng Nio (Liauw Siok Beng)} dan Sidik Padma Kusumah, dalam hal ini ahli warisnya Hardiyanto Kurniawan
3Notaris Leontine Anggasurya, S.H.
4Notaris Nenny Isnaeni, S.H.
5Badan Pertahanan Nasional CQ Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Wilayah Jawa Barat CQ Kepala Kantor Agraria dan Pertahanan (ATR/ BPN) Kota Bandung)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat sebagai pembeli beritikad baik, benar dan pemegang hak guna bangunan yang jujur yang perlu mendapat perlindungan hukum.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum jual beli bangunan berikut pengoperan dan Penyerahan Hak atas Tanah dibuat dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Turut Tergugat IV antara Penggugat selaku pembeliĀ 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak