Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
691/Pid.B/2025/PN Bdg | AMBAR ARUM, SH | 1.ade hermawan als kineung bin alm eman 2.bayu darmawan bin alm uhil 3.dedi samsuyadi bin alm supriyadi 4.nisbun karyawan hasbullah bin alm hasbullah 5.suyatman bin alm sujadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 691/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3812/M.2.10/Eoh.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I. ADE HERMAWAN ALS KINEUNG BIN EMAN, Terdakwa II. BAYU DARMAWAN BIN UHIL, Terdakwa III. DEDI SAMSUYADI BIN SUPRIYADI, Terdakwa IV. NISBUN K HASBULLAH dan Terdakwa V. SUYATMAN BIN SUJADI secara Bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. JOHAR (Daftar Pencarian Orang), pada hari yang tidak diingat lagi sekitar bulan Juni 2024 atau setidak-tidak dalam tahun 2024, bertempat Jalan Setrasari Kulon II. No. 03 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ?. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |