Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.B/2025/PN Bdg AMBAR ARUM, SH 1.ade hermawan als kineung bin alm eman
2.bayu darmawan bin alm uhil
3.dedi samsuyadi bin alm supriyadi
4.nisbun karyawan hasbullah bin alm hasbullah
5.suyatman bin alm sujadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 691/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3812/M.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Bahwa mereka terdakwa I. ADE HERMAWAN ALS KINEUNG BIN EMAN,  Terdakwa II. BAYU DARMAWAN BIN UHIL, Terdakwa III. DEDI SAMSUYADI BIN SUPRIYADI, Terdakwa IV. NISBUN K HASBULLAH dan  Terdakwa V. SUYATMAN BIN SUJADI secara Bersama-sama dan bersekutu dengan  Sdr.  JOHAR (Daftar Pencarian Orang),  pada hari yang tidak diingat lagi sekitar bulan  Juni  2024 atau setidak-tidak dalam tahun 2024, bertempat  Jalan Setrasari Kulon II. No. 03 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

?.

Pihak Dipublikasikan Ya