Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERRI GUNAWAN alias DAVID Bin KWOK JUNG KONG bersama-sama dengan saksi RISNA NURPADILAH, saksi SULASTRI, saksi TITI RIYANTI, dan saksi TIARA CITRA CHAERI (keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Komplek Muara Regency, Jalan Muara No. 29, RT. 11/13, Kel. Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekitar tahun 2022, Terdakwa mendapatkan tawaran dari temannya bernama sdr. YUDI (belum tertangkap/DPO) untuk bekerja sebagai seorang supervisor telemarketing (sales) situs judi online MABOKJUDI dan GGCUAN, dan dari perkerjaan tersebut, Terdakwa akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan diluar insentif (bonus). Adapun tugas pekerjaan Terdakwa yaitu mengawasi dan mengontrol para telemarketing (sales) agar menjalankan tugasnya dengan baik, benar, dan maksimal. Dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang tidak ada pekerjaan, maka Terdakwa menyetujui tawaran dari sdr. YUDI tersebut.
- Bahwa dalam menjalankan pekerjaannya, Terdakwa merekrut telemarketing (sales) atau admin slot yang bertugas untuk mengajak orang-orang bermain judi online di situs “MABOKJUDI” dan “GGCUAN” dengan cara menelpon dan mengirim chat (pesan) melalui whatsapp. Adapun beberapa telemarketing (sales) atau admin slot yang bekerja bersama Terdakwa, diantaranya saksi RISNA NURPADILAH, saksi SULASTRI, saksi TITI RIYANTI, dan saksi TIARA CITRA CHAERI, dimana para telemarketing (sales) atau admin slot tersebut memperoleh gaji pokok dari pekerjaannya sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan diluar insentif (bonus), apabila semakin banyak orang yang bermain judi online di situs “MABOKJUDI” dan “GGCUAN”, maka semakin banyak inseitf (bonus) yang diterima oleh telemarketing (sales) dan supervisor.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISNA NURPADILAH, saksi SULASTRI, saksi TITI RIYANTI, dan saksi TIARA CITRA CHAERI menjalankan pekerjaannya di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Muara No. 29, RT. 11/13, Kel. Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung dengan jadwal kerja mulai pukul 13.00 s/d 23.00 WIB.
- Adapun mekanisme yang dilakukan oleh Terdakwa selaku supervisor bersama-sama dengan saksi RISNA NURPADILAH, saksi SULASTRI, saksi TITI RIYANTI, dan saksi TIARA CITRA CHAERI selaku telemarketing (sales) dalam mengajak orang untuk bermain judi online dengan cara:
- awalnya telemarketing (sales) diarahkan untuk membuka link atau tautan https://project403.app, kemudian setelah membuka tautan tersebut, maka akan muncul barcode dan telemarketing (sales) mengirimkan barcode tersebut kepada Terdakwa selaku supervisor, yang selanjutnya barcode tersebut discan oleh Terdakwa dengan menggunakan aplikasi eQR-kaptensj8.
- Setelah barcode tersebut discan, maka telemarketing (sales) mengisi form login dengan username dan password yang sudah Terdakwa sediakan, yaitu Username: MLS09; Password: asdasd09; dan Group Code: 929.
- Setelah berhasil login (masuk), maka telemarketing (sales) mengklik tombol di pojok kiri atas dan akan terdapat beberapa opsi pilihan, lalu dari beberapa opsi pilihan tersebut, telemarketing (sales) mengklik bagian “NEW CALL” dan setelah itu telemarketing (sales) mengklik bagian “COPY PHONE NUMBER”. Selanjutnya nomor baru akan tersalin dan ditempelkan pada bagian log/kontak telemarketing (sales).
- Setelah itu, nomor baru tadi dihubungi oleh telemarketing (sales) dengan menggunakan aplikasi “ICALL” supaya nomor yang dituju seolah-olah dihubungi dengan menggunakan telepon seluler, padahal kenyataannya nomor tersebut dihubungi dengan menggunakan internet.
- Telemarketing (sales) menghubungi nomor tersebut untuk mengajak pemilik nomor tersebut bermain judi online di situs “MABOKJUDI” dan “GGCUAN” dengan mengatakan “aku mau ngajakin kaka main disitus aku yang bernama GGCUAN dan disitus aku lagi ada bonus 100% untuk member baru, nanti aku bantu buat pendaftaran id nya ya atau mau daftar sendiri juga boleh, ya udah nanti aku lanjut di whatsapp saja ya ka”. Selain menghubungi langsung, telemarketing (sales) juga mengajak orang untuk bermain judi online dengan cara mengirim pesan (chat) melalui whatsapp yang berisi “Mahjong 1 lagi gacor kaka hanya di situs ggcuan yu aku bantu bikinin id nyaa, tenang aja ka id baru di Depo pertamanya pasti langsung di kasih profit”. Untuk membuat orang tertarik bermain judi online, telemarketing (sales) memberikan penawaran promo (diskon) berupa promo 100 % (seratus persen) dengan minimal deposit sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Setelah pemilik nomor baru tersebut dihubungi dan berminat untuk bermain judi online, maka telemarketing (sales) mengirimkan link situs “MABOKJUDI” dan “GGCUAN” dengan link http://Maingame.bio/mj atau http://toko-mj.life atau http://Maingame.team/ggc atau http://ggc1.bio, dan apabila link tersebut diklik, maka akan diarahkan ke situs judi online atas nama “GGCUAN” dan “MABOKJUDI”, yang berisi permainan judi Hot Games, Slots, Live Casino, Togel, Olahraga, Crash Game, Arcade, Poker, E-Sports, Sabung Ayam, serta pilihan game populer lainnya.
- Bahwa selain mengajak orang untuk bermain judi online, para telemarketing (sales) juga membantu untuk mengisi form dan membuat akun di situs judi online dan setelah ID (username) dan password terbit, maka ID (username) dan password akan diberikan kepada member/pemain untuk selanjutnya member/pemain mengisi form deposit dengan minimal deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan maksimal deposit sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan setelah member/pemain melakukan pembayaran deposit, maka member/pemain mengirimkan bukti transfer pembayaran deposit kepada telemarketing (sales) dan selanjutnya telemarketing (sales) meneruskan bukti pembayaran tersebut kepada admin server di yang berada di Kamboja.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISNA NURPADILAH, saksi SULASTRI, saksi TITI RIYANTI, dan saksi TIARA CITRA CHAERI menjalankan pekerjaannya menggunakan handphone, laptop, dan komputer yang telah disiapkan dan masing-masing telemarketing (sales) dapat menghubungi orang untuk bermain judi online sekitar 100 (seratus) sampai dengan 200 (dua ratus) nomor telepon per harinya yang beberapa diantaranya:
- Oleh saksi RISNA NURPADILAH menghubungi nomor telepon 0878 1299 6923, 0877 8948 1107, 0855 7773 336, 0857 4826 7300, dan 0822 6066 8581.
- Oleh saksi SULASTRI menghubungi nomor telepon 0878 6981 8428, 0812 8342 7513, 0857 9404 5323, 0852 6134 5597, dan 0852 2074 0690.
- Oleh saksi TITI RIYANTI menghubungi nomor telepon 0853 4271 1421, 0813 8912 2770, 0853 2003 2221, 0821 3513 4902, dan 0821 3249 5541.
- Oleh saksi TIARA CITRA CHAERI menghubungi nomor telepon 0812 5370 3529, 0821 2412 9634, 0812 8766 0005, 0812 6655 6425, dan 0812 8314 9037.
- Bahwa Terdakwa selaku supervisor dalam melaksanakan tugasnya untuk memonitor dan mengawasi para telemarketing (sales) agar dapat mencapai target pekerjaan, maka Terdakwa berkomunikasi dengan para telemarketing (sales) dengan menggunakan aplikasi Telegram, dimana di dalam aplikasi tersebut terdapat banyak grup situs “GGCUAN” dan “MABOKJUDI”.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, saksi YUSUF HIDAYAT dan saksi NOFVO FIRMAN S, SH yang merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polretabes Bandung melakukan patroli cyber hingga akhirnya mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi RISNA NURPADILAH, saksi SULASTRI, saksi TITI RIYANTI, dan saksi TIARA CITRA CHAERI di Komplek Muara Regency, Jalan Muara No. 29, RT. 11/13, Kel. Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, dan juga mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, laptop, komputer, kartu perdana berbagai macam provider dan nomor, kartu ATM, dan paspor. Kemudian saksi YUSUF HIDAYAT dan saksi NOFVO FIRMAN S, SH melakukan pengecekan terhadap handphone yang diamankan tersebut dan ditemukan adanya komunikasi atau pesan (chat) ke beberapa nomor telepon untuk mengajak orang bermain judi online di situs “MABOKJUDI” dan “GGCUAN” dengan link http://Maingame.bio/mj atau http://toko-mj.life atau http://Maingame.team/ggc atau http://ggc1.bio, Kemudian untuk meyakinkan bahwa link tersebut memiliki muatan perjudian, maka saksi YUSUF HIDAYAT dan saksi NOFVO FIRMAN S, SH membuka dan melakukan verifikasi terhadap website tersebut, dan ternyata benar bahwa situs “MABOKJUDI” dan “GGCUAN” dengan link http://Maingame.bio/mj atau http://toko-mj.life atau http://Maingame.team/ggc atau http://ggc1.bio berisi permainan yang mengandung muatan perjudian. Setelah itu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor B-248/DJAI.6/AI.05.02/01/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika dan berdasarkan Keterangan Ahli RYAN ABDISA SUKMADJA, SH., CEH, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi oleh tim verifikator, situs web dengan laman maingame.bio, toko-mj.life, maingame.team, dan ggc1.bio merupakan situs perjudian.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RISNA NURPADILAH, saksi SULASTRI, saksi TITI RIYANTI, dan saksi TIARA CITRA CHAERI tidak memiliki hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
------- Perbuatan Terdakwa FERRI GUNAWAN alias DAVID Bin KWOK JUNG KONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------
|