Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Bdg EDI PERMADI PEMERINTAH RI Cq KEJATI RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. ASISTEN PIDSUS KEJAKSAAN TINGGI JABAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI PERMADI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI Cq KEJATI RI Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq. ASISTEN PIDSUS KEJAKSAAN TINGGI JABAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR
1. Mengabulkan Pexmohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan berita Acara penyitaan tertanggal 4 maret 2024 berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: print-1521/M.2.5/F.1/08/2023. tertanggal 15 agustus 2023. yang dilakukan oleh
TERMOHON terhadap barang milik PEMOHON, berupa:
1 (satu Buah smartphone merek Oppo dengan Model OPPO A96, Nomor Model CPH2333, Nomor SERI 5d526996, IMEI SIM 1 867583051558218, IMEI SIM2 867583051558200, terdaftar Smartphone permadi.partners@gmail.com, dengan nomor telepon terdaftar +6287821149888 Adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar undang-undang;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan barang milik PEMOHON
yang disita oleh TERMOHON tersebut dalam keadaan baik;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyitaan terhadap barang milik PEMOHON oleh TERMOHON tersebut;
5. Membebankan biaya perkara pada Negara.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan
"Ketuhanan Yang Maha Esa" (Ex Ae quo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya