Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
581/Pid.B/2025/PN Bdg ELI AGUSDIANI, SH, MH. FIKRI ELIANSAH BIN NENDI MUMUD Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 581/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3116.a/M.2.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELI AGUSDIANI, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI ELIANSAH BIN NENDI MUMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  FIKRI ELIANSYAH Bin NENDI MUMUD bersama saksi AZRIEL RAMADHAN Bin AGUS EDI SUPARDI (Alm), saksi TSABAT ZHILALUL HUDA Als ABAT Bin BUDI PURWANTO dan saksi BAGUS ADRIYAN MUHARRAM Bin DODI TRIYANTO (diajukan ke persidangan dengan berkas perkara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya  masih  dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Dipatiukur ,Cikapayang Dago Kelurahan  Lebak Gede Kecamatan  Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang  turut serta melakukan perbuatan , dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya