Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FIKRI ELIANSYAH Bin NENDI MUMUD bersama saksi AZRIEL RAMADHAN Bin AGUS EDI SUPARDI (Alm), saksi TSABAT ZHILALUL HUDA Als ABAT Bin BUDI PURWANTO dan saksi BAGUS ADRIYAN MUHARRAM Bin DODI TRIYANTO (diajukan ke persidangan dengan berkas perkara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Dipatiukur ,Cikapayang Dago Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan , dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|