Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg DYOFA YUDHISTIRA, S.H. MUHAMAD ENJEN Bin UAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 165/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3748/M.2.23/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ENJEN Bin UAN (Alm) selaku Kepala Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun 2019 s.d. tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 141.1/KPTS.576-DPMP/2019 tanggal 26 November 2019 tentang Pengangkatan Sdr. ROMI ADRIAN DKK, sebanyak 203 (dua ratus tiga) orang menjadi Kepala Desa dalam Kabupaten Kuningan baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Pemerintahan Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum”

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ENJEN Bin UAN (Alm) selaku Kepala Desa Gunungaci Periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 141.1/KPTS.576-DPMP/2019 tanggal 26 November 2019 tentang Pengangkatan Sdr. ROMI ADRIAN DKK, sebanyak 203 (dua ratus tiga) orang menjadi Kepala Desa dalam Kabupaten Kuningan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan kembali tahun 2022 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Balai Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi” yaitu menguntungkan diri Terdakwa sendiri, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”

Pihak Dipublikasikan Ya