| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD DZIKRULLAH ALI MULHAQ bin UUS HOERUDIN bersama dengan terdakwa AHDIMUJI PRIATNA bin (alm) ADANG SUMITRA pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa MUHAMMAD DZIKRULLAH ALI MULHAQ yang beralamat Jl. Andromeda Asri L-2A No.38 RT 011 RW 006 Kel. Sekejati Kec. Buahbatu Kota Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
? |