| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukujm Tergugat untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 38.702.789,55;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahundari Rp.38.702.789,55,- terhitung sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarr biaya perkara;
Subsidair :
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |