Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa HERY SUMARIYANTO alias BONEK Bin SUWANDI (Alm) bersama dan bersekutu dengan Sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang), Pada hari Selasa tgl 22 April 2025, diketahui sekira pukul 14.45 Wib atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat di parkiran karyawan Eiger Jl. Sumatra No. 27 Kel. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mencoba mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|