Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka a.n. WIBOWO DWI HARTOTO, S.H., M.B.A. bin AMAT SOFOEWAN (Alm) Nomor S.Tap/2/III/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tertanggal 7 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pamberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 15 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, dan penyidikan terhadap diri Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A oleh TERMOHON;
- Menetapkan dan memerintahkan Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A untuk dikeluarkan dari tahanan;
- Memulihkan hak Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada Negara.
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |