Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1096/Pid.Sus/2024/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH Agus santana bin (Alm) Maman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1096/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3089/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AGUS SANTANA bin (alm) MAMAN SUHERMAN pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB di sekitar Kuburan China Jl. Cicendo Kota Bandung, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Berawal ketika terdakwa AGUS SANTANA bin (alm) MAMAN SUHERMAN pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB berniat membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada sdr. OTO alias BINTANG TERANG (DPO), namun pada saat itu sdr. OTO (DPO) menawarkan terdakwa untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 5 (lima) gram akan tetapi terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga sdr. OTO (DPO) menyuruh terdakwa agar mentransfer uangnya terlebih dahulu hingga disepakati sdr. OTO (DPO) menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram kepada terdakwa untuk diperjualbelikan. Tidak berselang lama setelah terdakwa melakukan pembayaran,  terdakwa menerima maps/peta Lokasi tempelan sabu yang terletak di sekitar Kuburan China di Jl. Cicendo Kota Bandung. Kemudian terdakwa bergegas menuju Lokasi dimaksud hingga berhasil menemukan dan menerima narkotika jenis sabu yang dilakban kuning berisikan kertas tissue warna putih berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisi sabu. Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut menuju rumahnya.

 

  • Keesekoan harinya Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Jl. Irigasi Blok Banjir Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung pada saat akan merecah sabu menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ABDI SATRIO dan saksi AHMAD AMIN (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung), yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti antara lain  :
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan GIGAN.
  • 1 (satu) buah tas slempang hitam
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 2 (dua) bungkus plastic klip bening
  • 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna biru yang dipergunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Sat Res Narkotika Polrestabe Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang akan dibagi bagi dengan sdr. OTO (DPO).

 

  • Bahwa terdakwa membeli, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. OTO (DPO) sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni yang pertama pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 terdakwa membeli 1 (satu) gram sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana dirinya telah berhasil menjual seluruhnya dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan yang kedua ini terdakwa belum sempat mendapat keuntungan karena paket sabu belum berhasil terjual dan terlebih dahulu diamankan oleh para saksi dari Kepolisian.

 

  • Bahwa terdakwa menerima, membeli, menjual, perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0345 tanggal 15 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa AGUS SANTANA bin (alm) MAMAN SUHERMAN berupa :

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk kristal bening dalam 2 (dua) plastik klip bening.

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO. 13/N/01/ hal 139

Reaksi warna. KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan                   : Metamfetamin Positif

Sisa Sampel Uji             : 4,53 Gram

 

------- Perbuatan Terdakwa AGUS SANTANA bin (alm) MAMAN SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa AGUS SANTANA bin (alm) MAMAN SUHERMAN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa di Jl. Irigasi Blok Banjir Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Berawal ketika saksi ABDI SATRIO dan saksi AHMAD AMIN (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) sebelumnya telah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Irigasi Blok Banjir Kel. Babakan Asih Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung. Atas dasar informasi tersebut para saksi pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIB melakukan penyelidikan ketempat dimaksud hingga berhasil mengamankan terdakwa AGUS SANTANA bin (alm) MAMAN SUHERMAN yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan kristal warna putih sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan GIGAN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

 

  • Bahwa terdakwa sebelumnya memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut setelah mendapatkannya dari sdr. OTO (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober sekira pukul 19.00 WIB.  Sedangkan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0345 tanggal 15 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa AGUS SANTANA bin (alm) MAMAN SUHERMAN berupa :

 

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Serbuk kristal bening dalam 2 (dua) plastik klip bening.

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO. 13/N/01/ hal 139

Reaksi warna. KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan                   : Metamfetamin Positif

Sisa Sampel Uji             : 4,53 Gram

 

------- Perbuatan Terdakwa AGUS SANTANA bin (alm) SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU  RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya