| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Try Mulyadi Bin Alm. M. Sholeh pada tanggal 19 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 yang beralamat di Jl. Kp. Kadumanis RT.003/003 Titik Kordinat 705810026056553, 107.61942535303437, Baros Arjasari, Kabuapten Bandung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|