Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1085/Pid.Sus/2024/PN Bdg AMBAR ARUM, SH Rudiansyah Bin (Alm) Agus Hendra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1085/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3066/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa RUDIANSYAH BIN AGUS HENDRA bersama dengan saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO (berkas perkara terpisah)  ,  pada hari Kamis  tanggal 31 Oktober  2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Marga Asri II A Nomor 7 Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram.  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 19.30 Wib, saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO menelepon terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang ukuran “S” 3 (tiga Paket) dan ukuran “M” 7 (tujuh) paket, kemudian terdakwa menyanggupinya, kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib terdakwa datang ke rumah saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO di Jl. Marga Asri II A No. 7 Kel. Gempol Sari Kec. Bandung Kulon Kota Bandung, langsung menyerahkan sabu kepada saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO sebanyak 10 (sepuluh) paket, kemudian saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO membayar kepada terdakwa sebagian dulu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) paket secara cash (uang tunai), selanjutnya mendengar daerah Cicendo Kota Bandung sering terjadi pengedaran narkoba maka saksi FREDEN GINTING dan saksi M. ADITIA RAMDANI anggota kepolisian Kota Bandung melakukan menyidikan didaerah tersebut dan pada akhirnya saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO tertangkap dan hasil dari pengembangan perkara akhirnya terdakwa tertangkap didaerah Cigondewah Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dilemari pakaian 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat, 6 (enam) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastikk bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna putih bercorak merah, 6 (enam) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik bekas kopi didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih, kemudian oleh saya disita, selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan laporan pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0363 Nomor kode sampul : 24.093.11.16.05.0373.K, tanggal pengujian 18 November 2024, 33 (tiga puluh tiga)  bungkus Plastik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • Serbuk Kristal bening dalam 20 (dua puluh) plastikc klip bening dibalut tisu dilakban coklat ditempeli double tape putih; dalam 6 (enam) plastic bening dibalut tisu dilakban putih bercorak merah ditempel double tip putih, dalam 6 (enam) plastic klip bening dibalut tisu dibungkus double tape putih   dan dalam 1 (satu) plastic klip bening dibalut tisu dimasukan dalam bungkus bekas kemasan kopi semuanya dimasukan dalam 1 (satu) plastic klip bening  sisa sampel uji seberat 5,90  Gram positif narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti tersebut disita dari  RUDIANSYAH bin AGUS HENDRA

Setelah diperiksa berat netto akhir mengandung Metamfetamina menjadi 5,90  Gram

 (terlampir dalam berkas perkara)

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia terdakwa RUDIANSYAH BIN AGUS HENDRA pada hari Jumat  tanggal 31  Oktober  2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Bima Kelurahan Arjuna Kecamatan Cicendo  Kota Bandung, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang lebih dari 5 Gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya saksi FREDEN GINTING dan saksi M ADITIA RAMDANI  telah menangkap  saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO  dan hasil dari pengembangan mendapatkan informasi bahwa saksi YUNAN NUGROHO BIN SUWARNO  mendapatkan barang bukti narkoba dari terdakwa, selanjutnya saksi FREDEN GINTING dan saksi M ADITIA RAMDANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan dilemari pakaian 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat, 6 (enam) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna putih bercorak merah, 6 (enam) bungkus doble tip warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih dan 1 (satu) bungkus plastikk bekas kopi didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih, kemudian oleh saya disita, selanjutnya terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan laporan pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0363 Nomor kode sampul : 24.093.11.16.05.0373.K, tanggal pengujian 18 November 2024, 33 (tiga puluh tiga)  bungkus Plastik, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • Serbuk Kristal bening dalam 20 (dua puluh) plastikc klip bening dibalut tisu dilakban coklat ditempeli double tape putih; dalam 6 (enam) plastic bening dibalut tisu dilakban putih bercorak merah ditempel double tip putih, dalam 6 (enam) plastic klip bening dibalut tisu dibungkus double tape putih   dan dalam 1 (satu) plastic klip bening dibalut tisu dimasukan dalam bungkus bekas kemasan kopi semuanya dimasukan dalam 1 (satu) plastic klip bening  sisa sampel uji seberat 5,90  Gram positif narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti tersebut disita dari  RUDIANSYAH bin AGUS HENDRA

Setelah diperiksa berat netto akhir mengandung Metamfetamina menjadi 5,90  Gram

 (terlampir dalam berkas perkara)

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya