Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Nabil adiatama bin (alm) dedi gusyandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 441/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2163/M.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nabil adiatama bin (alm) dedi gusyandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-421/BDUNG/05/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

NABIL ADIATAMA Bin (alm) DEDI GUSYANDI

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun /  28 Juli 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Komp. Pasir Jati VI Blok C No 91 Rt 005 Rw 006 Desa Jatiendah Kec. Cilengkrang Kab. Bandung atau

Jl. Pasir Tengah Rt 005 Rw 004 Desa Jatiendah Kec. Cilengkrang Kab. Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

24 Februari 2025 s/d 15 Maret 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

16 Maret 2025 s/d 24 April 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

25 April 2025 s/d 24 Mei 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NABIL ADIATAMA Bin (alm) DEDI GUSYANDI pada hari rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan dan Tahun 2025 bertempat Jalan Karawang Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal  Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya