Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Rika Supriasih
2.Yuningsih
PT. Garda Raja Pertama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rika Supriasih
2Yuningsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Garda Raja Pertama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja secara sepihak kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
  1. Penggugat 1 (Rika Supriasih) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 12.406.460 + Rp. 16.147.735 = Rp. 28.554.195,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
  2. Penggugat 2 (Yuningsih) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 12.406.460 + Rp. 16.147.735 = Rp. 28.554.195,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).  
  1. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi kepada Para Penggugat dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
    1. Penggugat 1 (Rika Supriasih) sebesar Rp. 3.229.547,- (tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah);
    2. Penggugat 2 (Yuningsih) sebesar Rp. 3.229.547,- (tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak