Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Asep Kurniawan, SP. (Jabatan Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah karenanya sah secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan hukum PT. Sari Pananding Satu Tujuh didirikan berdasarkan Akta Notaris Ali Subhan, SH., MKn. Nomor: 3 Tanggal: 16 Oktober 2015)
2.Susilawaty
2.Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK
3.Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq, Mentri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktur Jendral Kekayaan Negara Cq, Kantor Wilayah VII Direktur Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Bandung Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bandung
4.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asep Kurniawan, SP. (Jabatan Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah karenanya sah secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan hukum PT. Sari Pananding Satu Tujuh didirikan berdasarkan Akta Notaris Ali Subhan, SH., MKn. Nomor: 3 Tanggal: 16 Oktober 2015)
2Susilawaty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Kamaludin, S.Sy.Asep Kurniawan, SP. (Jabatan Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah karenanya sah secara hukum bertindak untuk dan atas nama badan hukum PT. Sari Pananding Satu Tujuh didirikan berdasarkan Akta Notaris Ali Subhan, SH., MKn. Nomor: 3 Tanggal: 16 Oktober 2015)
2Ahmad Kamaludin, S.Sy.Susilawaty
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK
2Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq, Mentri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktur Jendral Kekayaan Negara Cq, Kantor Wilayah VII Direktur Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Bandung Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bandung
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan bahwa lelang atas 3 (tiga) buah sertifikat sebagai berikut ;
  • Sertifikat Hak Milik No. 2521/Pasir Jati, Luas 60 M2, tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Terkletak di Blok B-06, No. 11.
  • Sertifikat Hak Guna Bangun No. 518/Pasir Jati, Luas 60 M2, Tercatat atas nama Asep Kurniawan. Terletak di Kav B-06 No. 12.
  • Sertifikat Hak Milik No. 2499/Pasir jati, Luas 70 M2, Tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), Setempat dikenal Komplek Griya Winaya, RT 005, RW 014, Desa Pasir Jati Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, yang terhadapnya telah melekat titel eksekutorial adalah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Klas I-A Bandung, dan bukan kewenangan Tergugat II;
  1. Menyatakan bahwa lelang terhadap 3 (tiga) buah sertifikat sebagai berikut ;
  • Sertifikat Hak Milik No. 2521/Pasir Jati, Luas 60 M2, tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Terkletak di Blok B-06, No. 11.
  • Sertifikat Hak Guna Bangun No. 518/Pasir Jati, Luas 60 M2, Tercatat atas nama Asep Kurniawan. Terletak di Kav B-06 No. 12.
  • Sertifikat Hak Milik No. 2499/Pasir jati, Luas 70 M2, Tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), Setempat dikenal Komplek Griya Winaya, RT 005, RW 014, Desa Pasir Jati Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandun, yang terhadapnya telah melekat titel eksekutorial adalah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Klas I-A Bandung, dan bukan kewenangan Tergugat II; yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2025 berdasarkan Surat  Penetapan KPKNL No. JL-179/2/KNL.0801/2025 tanggal 17 April 2025, adalah mengandung cacat formal;
  1. Menyatakan Tergugat I sebagai pihak yang mengajukan permohonan penetapan lelang telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
  2. Menyatakan Tergugat II sebagai pihak yang menerbitkan Surat Penetapan Pelaksanaan Lelang:  KPKNL No. JL-179/2/KNL.0801/2025 tanggal 17 April 2025 telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);
  3. Menyatakan Surat  Penetapan KPKNL KPKNL No. JL-179/2/KNL.0801/2025 tanggal 17 April 2025, atas pelelangan terhadap barang jaminan berupa tanah beserta bangunan berdasarkan ; 3 (tiga) buah sertifikat sebagai berikut ;
  • Sertifikat Hak Milik No. 2521/Pasir Jati, Luas 60 M2, tervatat atas nama Nyonya Susilawati. Terkletak di Blok B-06, No. 11.
  • Sertifikat Hak Guna Bangun No. 518/Pasir Jati, Luas 60 M2, Tercatat atas nama Asep Kurniawan. Terletak di Kav B-06 No. 12.
  • Sertifikat Hak Milik No. 2499/Pasir jati, Luas 70 M2, Tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), Setempat dikenal Komplek Griya Winaya, RT 05, RW 14, Desa Pasir Jati, Kecamatan ujung Berung, Kota Bandung, adalah batal demi Hukum;

 

  1. Menyatakan seluruh peristiwa hukum dan seluruh perbuatan hukum Tergugat II dengan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan tanah beserta bangunan terhadap 3 (tiga) buah sertifikat sebagai berikut ;
  • Sertifikat Hak Milik No. 2521/Pasir Jati, Luas 60 M2, tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Terkletak di Blok B-06, No. 11.
  • Sertifikat Hak Guna Bangun No. 518/Pasir Jati, Luas 60 M2, Tercatat atas nama Asep Kurniawan. Terletak di Kav B-06 No. 12.
  • Sertifikat Hak Milik No. 2499/Pasir jati, Luas 70 M2, Tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), Setempat dikenal Komplek Griya Winaya, RT 005, RW 014, Desa Pasir Jati Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, milik Penggugat, adalah batal demi hukum;
  1. Menyatakan bahwa dengan batalnya lelang berdasarkan Surat Penetapan KPKNL No. JL-179/2/KNL.0801/2025 tanggal 17 April 2025, yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 20 Mei 2025 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, maka barang jaminan berupa tanah beserta bangunan berdasarkan terhadap 3 (tiga) buah sertifikat sebagai berikut ;
  • Sertifikat Hak Milik No. 2521/Pasir Jati, Luas 60 M2, tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Terkletak di Blok B-06, No. 11.
  1. Sertifikat Hak Guna Bangun No. 518/Pasir Jati, Luas 60 M2, Tercatat atas nama Asep Kurniawan. Terletak di Kav B-06 No. 12.
  2. Sertifikat Hak Milik No. 2499/Pasir jati, Luas 70 M2, Tercatat atas nama Nyonya Susilawati. Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), Setempat dikenal Komplek Griya Winaya, RT 005, RW 014, Desa Pasir Jati, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, milik Penggugat,  harus dikembalikan kepada Tergugat I;
  1. Menyatakan bahwa utang-piutang diantara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan perjanjian ' PASILITAS KREDIT ANGSURAN BERJANGKA (KAB)  tanggal 27 Februari 2017 kembali pada keadaan semula;
  2. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini:
  3. Menyatakan bahwa Penggugat dibebaskan dari segala akibat hukum, kerugian serta biaya-biaya apapun yang timbul dari pelelangan barang jaminan berdasarkan Surat Penetapan KPKNL No. JL-179/2/KNL.0801/2025 tanggal 17 April 2025.
  4. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh pelimpahan hak daripadanya, untuk tidak memindahkan atau mengalihkan aset-aset milik Penggugat yang dijadikan jaminan utang kepada Tergugat I selama proses persidangan hingga perkara ini mempunyai putusan tetap;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, didalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak