| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 978/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.RAHAYUDIN, SH 3.HERU PUJIONO, SH |
FUJI DAMAS SANDHI bin DAYAT HIDAYAT (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 978/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5810/M.2.10/Enz.2/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa FUJI DAMAS SANDHI Bin DAYAT HIDAYAT (Alm) bersama-sama dengan JACK SPAROW (DPO), pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di Kampung Ciloa Tiga Rt.001 Rw.015 Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kg, perbuatan tersebut terdakwa lakukanĀ dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
