Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOCHAMAD RIZKI PAUJIAN BIN SUSANDRA INDRA DERMAWAN, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Sukarno Kel. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 06.00 wib terdakwa keluar rumah di daerah Babakan Ciparay bersama dengan saksi Adit untuk mengamen di Alun-alun kemudian terdakwa terlebih dahulu minum tramadol lalu terdakwa mengamen sampai jam 16.00 wib. Kemudian sebelum magrib terdakwa diberitahu istri terdakwa untuk menyusul sdr. Adit ke Jl. Sukarno lalu setibanya terdakwa di Jl. Sukarno sekitar jam 18.00 wib lalu saat terdakwa sedang mencari sdr.Adit, Saksi Dedi Hermansyah yang merupakan Petugas Kepolisian yang telah mengamankan saksi Adit melihat terdakwa lalu mengamankan terdakwa juga kemudian terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan badan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat wana hitam dengan panjang sekitar 21 cm didalam tas biru yang terdakwa bawa.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat wana hitam dengan panjang sekitar 21 cm tersebut adalah untuk membela diri. Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak berkaitan dengan mata pencahariannya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 |