Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT. SUMBER PARFUM DUNIA EKO PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Johannes KristiantoPT. SUMBER PARFUM DUNIA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT merupakan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam PKWTT No. 16/PKWTT-HO/V/2016 tanggal 2 Mei 2016 dalam Pasal 8 angka 1 huruf g;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT bisa dikenakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021;
  4. Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021;
  5. Menyatakan PENGGUGAT dihukum membayar Uang Pengganti Hak (UPH) dan uang pisah kepada TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

ATAU,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak