Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg SUDIARSO, S.T., S.H., M.H. SURYANI Binti ISMAIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2625/M.2.23/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SURYANI Binti ISMAIL (Alm.) selaku Sekretaris UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, berdasarkan Hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Keputusan Camat Cibingbin Nomor: 147-26/09/SK/Pemb. tentang Penetepan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan tertanggal 05 Februari 2014, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan saksi MAMAN AHMAN NURZAMAN Bin TANURI (Alm.) dan saksi ESIH SUKAESIH Binti IWAN SETIAWAN selaku Bendahara UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 (pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi) atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di UPK Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum”,

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa SURYANI Binti ISMAIL (Alm.) selaku Sekretaris UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, berdasarkan Hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Keputusan Camat Cibingbin Nomor: 147-26/09/SK/Pemb.  tentang Penetapan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan tertanggal 05 Februari 2014, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan saksi MAMAN AHMAN NURZAMAN Bin TANURI (Alm.) selaku ketua, dan saksi ESIH SUKAESIH Binti IWAN SETIAWAN selaku Bendahara UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 (pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi) atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di UPK Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu telah menguntungkan diri terdakwa MAMAN AHMAN NURZAMAN sendiri atau orang lain yaitu Saksi ESIH SUKAESIH atau Saksi SURYANI dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”,

Pihak Dipublikasikan Ya