Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.BAYU. S.H.
3.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
4.EGI RIZKI RAMDANI, S.H.
ANA JUHANA Als AYUNG Bin SACIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 355/M.2.28/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAYU. S.H.
2ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
3EGI RIZKI RAMDANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANA JUHANA Als AYUNG Bin SACIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Gedung Instalansi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Kabupaten Subang tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang T.A. 2018 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Barang Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang Nomor : 600/Kep.109-04/RSUD/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran/Barang Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang Nomor : 600/Kep.299.01/RSUD/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara bersama-sama dengan Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  (Terdakwa dalam Berkas Perkara Splitzing/Terpisah) selaku Direktur PT KARYA BANGUN MANDIRI PERSADA (PT KBMP) sebagai Penyedia pada kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Kabupaten Subang tahun 2016 berdasarkan Kontrak Nomor 600/1391-04/RSUD tanggal 03 September 2016 dan tahun 2018 berdasarkan Addendum Kontrak Nomor: 600/1968-04/RSUD Tanggal 15 November 2018 dan Addendum I Nomor: 600/1970-04/RSUD Tanggal 16 November 2018, pada suatu waktu dalam bulan September 2016 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016  sampai dengan tahun 2018, bertempat di RSUD Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp1.663.442.654,00 (satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) pada kegiatan Pembangunan Gedung Instalansi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Kabupaten Subang tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.328.540.000,- (delapan milyar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu Rupiah) dan tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang T.A. 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.999.483.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Kabupaten Subang tahun 2016 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 dan tahun 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang T.A. 2018 oleh Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & Rekan Nomor: LAP.24/SJI-PKKN/DH-KNS/1104 tanggal 04 November 2024, yang dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2015, Pihak RSUD kelas B Kab. Subang mengajukan permohonan anggaran dan gambar DED (detail engineering design) kepada Kementerian Kesehatan melalui Sdr. H. OJANG SOHANDI selaku Bupati Kab. Subang dengan Surat Bupati Nomor 978.2/1998/BRSUD tanggal 30 November 2015 perihal Permohonan Bantuan Dana kepada Menteri Kesehatan RI c.q. Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk pembangunan Gedung IBS. Adapun jumlah kebutuhan dana yang diajukan dalam proposal kepada Kementerian Kesehatan RI untuk pembangunan Gedung IBS sebesar Rp.19.500.000.000,- (sembilan belas milyar lima ratus juta Rupiah) yang terdiri dari:

  1. Kebutuhan peralatan kesehatan sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah);
  2. Kebutuhan biaya kegiatan pembangunan ruang instalasi bedah sentral sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarana dan Prasarana T.A 2016, dimana dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan tersebut Kabupaten Subang mendapatkan DAK sebesar Rp. 13.968.300.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya terbitlah Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No. 1.02.1.02.02.26.38.5.2. tanggal 04 Januari 2016 Kegiatan 1.02.1.02.02.26.38 yang pada pokoknya untuk Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral dialokasikan dari DAK sebesar Rp. 10.515.350.000,- (sepuluh milyar lima ratus lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Akan tetapi, terdapat Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-10/MK..07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016 tanggal 08 April 2016 yang pada intinya menjelaskan bahwa kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar dapat mengurangi/memotong secara mandiri (self-blocking) sebesar minimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu alokasi DAK Fisik T.A 2016 sehingga terjadi perubahan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan diterbitkannya (Perubahan) Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah No. 1.02.1.02.02.26.38.5.2. tanggal 18 Juli 2016 Kegiatan 1.02.1.02.02.26.38 – Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (DAK) sebesar Rp. 9.118.520.000,- (Sembilan milyar seratus delapan belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2015, Saksi dr. H. NUNUNG SUHAERI, MARS sebagai Direktur RSUD Kelas B Kab. Subang pada kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Kelas B Kab. Subang yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 menerbitkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor : 600/Kep.109-04/RSUD/XII/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Keputusan Pengguna Anggaran/Barang RSUD Kab. Subang tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), Tim Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), dengan uraian:

  • Pengguna Anggaran : Saksi dr. NUNUNG SYUHAERI, MARS
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Terdakwa ANA JUHANA, S.Pd.I. Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.)
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Saksi WARMIN, S.Kep.
  • TIM PHO/PpHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) :
  • Saksi Dr. MAXI, S.H., M.H.Kes. (Ketua)
  • Saksi Drs. H. TATA WINATA (Sekretaris)
  • Saksi YOGI RIDWAN HADI, M.M.
  • Tim Pengelola Teknis (Bantek) dari PUPR Kab Subang :
  • Saksi DUDUNG ABDUL FUTUH, S.T.
  • Saksi ADE RISWANTO, S.T.
  • Pengendalian Pembangunan :
  • Sdr. TIOH R.
  • Sdr. YUYUN R.

Bahwa Terdakwa ANA JUHANA, S.Pd.I. Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK dalam Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Kelas B Kab. Subang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:

  1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
    1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
    3. rancangan Kontrak.
  2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. menandatangani Kontrak;
  4. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  5. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  7. Pengadaan menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  9. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:

  1. mengusulkan kepada PA/KPA:
    1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
    2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;

Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menjelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

  1. efisien;
  2. efektif;
  3. transparan;
  4. terbuka;
  5. bersaing;
  6. adil; dan
  7. akuntabel.

Bahwa Saksi dr. H. NUNUNG SUHAERI, MARS sebagai Direktur RSUD Kelas B Kab. Subang memutuskan untuk menetapkan pembangunan IBS di area gedung Perinatologi yang sudah tidak terpakai melalui Surat Direktur RSUD Kelas B Kab. Subang Nomor 045.4/1819-02.01/RSUD tanggal 14 Desember 2015 perihal Permohonan Penghapusan Gedung dan Master Plan yang sudah ada. Selanjutnya Saksi dr. H. NUNUNG SUHAERI, MARS selaku PA bersurat kepada Sekretaris Daerah Kab. Subang yang diteruskan ke bagian Aset Daerah yaitu BKAD untuk melakukan lelang terhadap gedung Perinatologi yang lama (sudah tidak terpakai). Setelah itu pihak BKAD datang ke RSUD Kab. Subang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gedung Perinatologi yang lama kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pihak BKAD menyetujui untuk dilakukan penghapusan Gedung Perinatologi yang lama dengan adanya surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Nomor : 027/04/Aset tanggal 19 Januari 2016.

Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK mengajukan Permohonan kepada Kepala UPT Unit Layanan Pengadaan perihal Proses Lelang Pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Ruang Rawat Inap dan Belanja Jasa, padahal belum adanya Surat Keputusan dari Bupati Kab. Subang tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Bangunan/Gedung Perinatologi dan Gedung Instalasi lain-lain (Bangunan Incinerator) RSUD Kelas B Kab. Subang yang mana Surat Keputusan Bupati Subang No. 011/Kep.263-DPPKAD/2016 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Bangunan/Gedung Perinatologi dan Gedung Instalasi lain-lain (Bangunan Incinerator) RSUD Kelas B Kab. Subang baru terbit pada tanggal 29 Juli 2016.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang No. 011/Kep.263-DPPKAD/2016 tentang Penghapusan dan Pemindahtanganan Bangunan/Gedung Perinatologi dan Gedung Instalasi lain-lain (Bangunan Incinerator) RSUD Kelas B Kab. Subang tanggal 29 Juli 2016 dilakukan lelang terhadap Gedung Perinatologi lama, berdasarkan Surat Kepala Kantor KPKNL Purwakarta No. Spen-273/WKN.08/KNL.04/2016 tanggal 8 September 2016 perihal Penetapan Jadwal Lelang yaitu pada hari Rabu Tanggal 14 September 2016 di RSUD Kab. Subang.

Bahwa sekira bulan Juli-Agustus tahun 2016, LPSE Kab. Subang melakukan pembukaan lelang kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Kab. Subang Tahun 2016, selanjutnya Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Direktur PT KBMP berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 Tanggal 11 Oktober 2006 mendaftarkan perusahaannya untuk mengikuti lelang melalui LPSE, kemudian melakukan penawaran, selanjutnya dilakukan Evaluasi Penawaran oleh Pokja sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor: 027/4/Gedung Instalasi Bedah (LU)-Konstruksi/UPT.ULP/2016 tanggal 25 Agustus 2016, serta hasilnya yakni pengumuman pemenang lelang yang mana lelang dimenangkan oleh PT KBMP dengan Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Direktur sebagai Penyedia sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: 027/7/Gedung Instalasi Bedah (LU)-Konstruksi/UPT.ULP/2016 tanggal 26 Agustus 2016.

Bahwa pada tanggal 03 September 2016, Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK  dan Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Direktur dari PT KBMP sebagai penyedia melakukan penandatanganan Kontrak Nomor 600/1391-04/RSUD tanggal 03 September 2016. Selain itu, Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK juga menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 600/1392-04/RSUD tanggal 03 September 2016 tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral T.A 2016.

Bahwa pada saat dilakukan penandatanganan Kontrak tersebut, Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI selaku Direktur dari PT KBMP mengetahui dan menyadari bahwa di titik lokasi kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral T.A 2016 masih berdiri sebuah Gedung Ferinatologi (Existing).

Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor 600/1391-04/RSUD tanggal 03 September 2016 Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Direktur PT KBMP yang bertindak sebagai Penyedia dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Kelas B Kab. Subang yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A2016, memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
  2. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak;
  3. Melakukan pelaksanaan pekerjaan secara periodic kepada PPK;
  4. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
  5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan kendaraan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang rinci dalam kontrak;
  6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
  7. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
  8. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi kerusakan dan gangguan kepada Masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.

Bahwa sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 600/1392-04/RSUD tanggal 03 September 2016, pihak penyedia pada dasarnya sudah dapat memulai melakukan pekerjaan meskipun masih terdapat Gedung Perinatologi yang masih berdiri dan baru dilelang pada tanggal 14 September 2016. Adapun saat itu, mulainya pekerjaan dihadiri oleh Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Direktur dan Saksi UYOE GARINSINGAN selaku project manager PT KBMP (Penyedia), Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK , Saksi TUBAGUS YONA, Saksi BENI KUSMAN dan Sdr. IMAN selaku Tim Lapangan Konsultan Pengawas, serta Konsultan Perencana.

Bahwa pada tanggal 15 September 2016, Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK telah mencairkan uang muka sebesar 20 % (dua puluh persen) yakni sejumlah Rp. 1.665.708.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam SP2D No. 02230/SP2D-LS BARJAS/2016 tanggal 15 September 2016.

Bahwa sekira akhir bulan September 2016, berdasarkan Laporan Progres Harian Pembangunan Gedung IBS pada RSUD Kab. Subang, hari ke-18 tanggal 20 September 2016 s.d hari ke-22 tanggal 24 September 2016 pada minggu ke-3, telah terjadi longsor di samping titik lokasi pembangunan Gedung IBS TA 2016 yang beririsan dengan jalur akses masuknya material tepatnya di sisi kanan pojok beririsan dengan DPT/TPT/Kermeer.

Bahwa setelah terjadinya longsor tersebut, Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Direktur PT KBMP (Penyedia) tidak memberikan instruksi kepada Saksi UYOE GARINSINGAN selaku project manager PT KBMP ataupun melakukan tindakan untuk menanggulangi terjadinya longsor pada jalur akses masuknya material jalur akses masuknya material.

Bahwa kemudian sambil menunggu instruksi dari Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Direktur, Saksi UYOE GARINSINGAN selaku project manager PT KBMP berinisiatif mengangkut material dengan menggunakan alat angkong sehingga pekerjaan tetap dapat dilaksanakan.

Bahwa kemudian terdapat pihak lain yang membangun dinding penahan tanah dengan menggunakan excavator milik PT KBMP, perkuatan akses jalan dengan cara memberikan batu belah, pengurugan pasir dan anyaman bambu berkali-kali pada akses jalan yang memiliki kondisi medan yang tidak stabil akibat longsor tersebut, berupa tanah merah dan dilakukan rucug bamboo pada area longsor beririsan dengan jalan akses, namun hal tersebut bukanlah upaya dari pihak PT KBMP selaku Penyedia.

Bahwa pada saat dilakukannya pekerjaan pembangunan Gedung IBS T.A 2016 tersebut, terdapat excavator milik PT KBMP yang disimpan di titik lokasi pekerjaan untuk melakukan bersih-bersih dari puing-puing material Bangunan Perinatologi (Existing) sebelumnya, namun eskavator tersebut bukanlah untuk menanggulangi longsor tersebut, sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen tambah-kurang (CCO) Minggu ke-14 (Periode 09 Desember s.d. 16 Desember 2016) yang tidak menuangkan mengenai Penimbunan Jalan dan/ataupun bahkan perkerasan jalan, sehingga upaya perkerasan jalan tersebut bukan dilakukan oleh PT KBMP.

Bahwa berdasarkan Laporan Minggu Ke-8 periode 25 Oktober 2016 s.d 01 November 2016 yang menyatakan bahwa bobot prestasi yang dilaksanakan oleh Penyedia telah mencapai 35,167%, sehingga berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Kelas B Kab. Subang T.A 2016 vide huruf Q Pembayaran Prestasi Pekerjaan huruf a, dapat dilakukan pencairan Termin Ke-I.

Bahwa sekira awal bulan November 2016, dilakukan Pemeriksaan Lapangan Hasil Pekerjaan guna pencairan Termin Ke-I yang dihadiri oleh diantaranya:

  • Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK ;
  • Saksi IMAR selaku orang kepercayaan Terdakwa ANA JUHANA;
  • Tim PpHP/PHO:
        • Saksi ADE RISWANTO, tanpa dihadiri oleh anggota tim lainnya;
  • Penyedia:
        • Sdr. AMIR;
        • Saksi UYOE GARINSINGAN;
  • Konsultan Pengawas:
        • Saksi BENI KUSMAN;
        • Saksi TUBAGUS YONA;
        • Sdr. IMAN.

Bahwa terhadap bobot pekerjaan guna Pencairan Termin Ke-I telah mencapai 35,167%, saat itu masih sesuai dengan fakta. Kemudian Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK mengajukan Pencairan Termin Ke-I sebesar 30 % sesuai dengan progress pekerjaan yakni sejumlah Rp. 1.665.708.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) yang dibayarkan pada tanggal 11 November 2016 sebagaimana yang tertuang dalam SP2D No. 03709/SP2D-LS BARJAS/2016 tanggal 11 November 2016.

Bahwa sekitar awal bulan November tahun 2016, kegiatan Pembangunan IBS pada RSUD Kab. Subang Tahun 2016 mulai terjadi keterlambatan. Adapun, penyebab keterlambatan saat itu salah satunya karena adanya permasalahan keuangan internal pada PT KBMP, sehingga dalam pembelian material dan upah tukang menjadi terhambat dan mengakibatkan para tukang demo atau mogok untuk bekerja, karena tidak dibayar.

Bahwa Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI selaku direktur PT KBMP tidak menanggapi atau tidak ada tindak lanjut untuk menanggulangi para tukang demo atau mogok untuk bekerja. Adapun detail keterlambatan sebagai berikut:

  • Minggu ke-10 (09 November s.d. 16 November 2016): Hasil prestasi sampai pada minggu ke-10 berdasarkan time schedule yang seharusnya mencapai 43,188%, sementara prestasi di minggu ke-10 hanya mencapai 42,755?ngan nilai keterlambatannya yaitu -0,433%.
  • Minggu ke-11 (17 November s.d. 23 November 2016): Hasil prestasi sampai pada minggu ke-11 berdasarkan time schedule yang seharusnya mencapai 52,721%, sementara prestasi di minggu ke-11 hanya mencapai 48,080?ngan nilai keterlambatannya yaitu -4,641%.
  • Minggu ke-12 (24 November s.d. 01 Desember 2016): Hasil prestasi sampai pada minggu ke-12 berdasarkan time schedule yang seharusnya mencapai 63,445%, sementara prestasi di minggu ke-12 hanya mencapai 54,518?ngan nilai keterlambatannya yaitu -8,927%.
  • Minggu ke-13 (02 Desember s.d. 08 Desember 2016): Hasil prestasi sampai pada minggu ke-13 berdasarkan time schedule yang seharusnya mencapai 73,375%, sementara prestasi di minggu ke-13 hanya mencapai 65,460?ngan nilai keterlambatannya yaitu -7,915%.
  • Minggu ke-14 (09 Desember s.d. 16 Desember 2016): Hasil prestasi sampai pada minggu ke-14 berdasarkan time schedule yang seharusnya mencapai 84,085%, sementara prestasi di minggu ke-14 hanya mencapai 66,675?ngan nilai keterlambatannya yaitu -17,410%.
  • Minggu ke-15 (17 Desember s.d. 23 Desember 2016): Hasil prestasi sampai pada minggu ke-15 berdasarkan time schedule yang seharusnya mencapai 92,536%, sementara prestasi di minggu ke-15 hanya mencapai 69,108?ngan nilai keterlambatannya yaitu -23,428%.
  • Minggu ke-16 (24 Desember s.d. 30 Desember 2016): Hasil prestasi sampai pada minggu ke-16 berdasarkan time schedule’ yang seharusnya mencapai 100%, sementara prestasi di minggu ke-16 hanya mencapai 73,264?ngan nilai keterlambatannya yaitu -26,736%.

Bahwa sekira awal bulan Desember 2016 (Periode Minggu ke-13), Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  melalui Saksi UYOE GARINSINGAN dan Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK  memerintahkan kepada Saksi TUBAGUS YONA untuk memasukkan bobot prestasi Material on Site dan meminta untuk dinaikkan (mark up) bobot prestasi yang telah dicapai oleh Penyedia untuk dapat melakukan pencairan.

Bahwa kemudian Saksi TUBAGUS YONA membuat Laporan Minggu Ke-13 periode 02 Desember s.d. 08 Desember 2016 dengan bobot pekerjaan telah mencapai 65,460?rdasarkan perintah Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Penyedia dan Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK.

Bahwa dengan adanya perintah dari Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI  selaku Penyedia dan Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK  untuk menaikan bobot pekerjaan pada Laporan Minggu Ke-13 periode 02 Desember s.d. 08 Desember 2016 yang menuangkan prestasi keseluruhan di minggu ke-13 65,460?ngan item pekerjaan @ Instalasi HVAC Bedah masing-masing sebesar 82,823?n item pekerjaan ducting dan aksesoris masing-masing sebesar 100%. Hal tersebut mengakibatkan adanya kesalahan dalam penginputan bobot persenan (%) sehingga terdapat penurunan bobot kemajuan (regress) pada item pekerjaan @ Instalasi HVAC Bedah masing-masing menjadi sebesar 75?n item pekerjaan ducting dan aksesoris masing-masing sebesar 75?lam Laporan Minggu Ke-14 pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung IBS pada RSUD Kab. Subang Tahun 2016.

Bahwa terhadap keterlambatan pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung IBS RSUD Kab. Subang T.A 2016, Konsultan Pengawas telah menerbitkan Memo/Catatan teguran, yaitu:

  • Memo/Catatan Teguran Tanggal 17 November 2016

menjelaskan bahwa progres realisasi pekerjaan sampai dengan Minggu ke-11 mengalami keterlambatan sebesar 4,641%, bedah teknis dalam setiap pekerjaan harus diperhatikan misalkan dalam hal tempering beton, gunakan dolak sebagai takarannya, perbandingan campuran harus sesuai dengan rencana, gunakan alat penumbuk untuk menghindari terjadinya segrogasi (berkurangnya kepadatan beton).

  • Memo/Catatan Teguran Tanggal 24 November 2016

menjelaskan bahwa adanya keterlambatan di Minggu ke-12 dengan nilai keterlambatannya yaitu -8,927%, pekerjaan kerangka atap baja ringan harus sesuai dengan RAB dan melampirkan perhitungan struktur dan jaminannya mengigat dilapangan sudah material on site perhitungan struktur dan jaminan tadi menjadi dasar dalam pelaksanaan pemasangan kerangka atap baja ringan, dalam melaksanakan pemasangan baja ringan para pekerja wajib menggunakan APD, untuk mempercepat progress realisasi dimohon untuk menambah tenaga kerja.

  • Memo/Catatan Teguran Tanggal 2 Desember 2016

menjelaskan bahwa adanya keterlambatan di Minggu ke-13 dengan nilai keterlambatannya yaitu -7,915%, dimana dalam memo tersebut Saksi TUBAGUS YONA selaku Konsultan Pengawas menyarankan untuk melakukan penambahan pekerja dan memaksimalkan waktu malam (lembur), standar mutu beton harus dilengkapi dengan bukti uji laboratorium yang independen;

  • Memo/Catatan Teguran Tanggal 15 Desember 2016

menjelaskan bahwa adanya keterlambatan di Minggu ke-14 dengan nilai keterlambatannya yaitu -17,410%, material on site (MOS) yang telah disepakati untuk dipenuhi pada saat koordinasi sebelumnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan sehingga menyebabkan bobot kerja mengalami keterlambatan yang cukup signifikan  dan perlu diperhatikan dalam strategi untuk menyelesaikan masalah keterlambatan tersebut khususnya dalam pekerjaan MEP (Mechanical electrical dan plumbing).

Bahwa setelah Saksi TUBAGUS YONA dan Saksi BENI KUSMAN selaku Tim Lapangan Konsultan Pengawas menerbitkan seluruh memo teguran tentang keterlambatan progress pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia pada pekerjaan kegiatan Pembangunan Gedung IBS pada RSUD Kab. Subang T.A 2016 sebanyak 4 (empat) kali, serta telah memberitahukan hal tersebut secara lisan kepada Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK.  Adapun, Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK  tidak menerbitkan Surat peringatan yang ditujukan kepada PT KBMP yang bertindak sebagai Penyedia ataupun tidak melakukan pemutusan kontrak perihal keterlambatan deviasi di atas -10% tersebut.

Bahwa terhadap Pembangunan Gedung IBS pada RSUD Kab. Subang T.A 2016 pernah dilakukan uji kuat beton berbentuk balok ukuran 20cm X 20cm X 20cm atas permintaan dari Penyedia untuk dilakukan pengecekan kuat mutu di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kab. Subang. Adapun, pada saat itu yang melakukan pengambilan sample uji lab tersebut, yaitu:

  • Sdr. WAHYU selaku Site Engeneer dan orang kepercayaan Saksi SUHERMAN Bin MUHAMMAD SYAFEI;
  • Saksi MUHAMAD IMARUDIN AZHARI selaku orang kepercayaan Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK;
  • Saksi TUBAGUS YONA dan Sdr. IMAN selaku Tim Lapangan Konsultan Pengawas.

Bahwa sekira pada Minggu ke-14 (Periode 09 Desember s.d. 16 Desember 2016), dilakukan Tambah Kurang (CCO) terhadap perubahan item pekerjaan yang dituangkan ke dalam Rekap Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) berdasarkan Risalah Rapat Koordinasi Mingguan rapat ke 5 tanggal 16 November 2016 (Progress Minggu ke-10) dan Risalah Rapat Koordinasi Mingguan rapat ke 6 tanggal 30 November 2016 (Progress Minggu ke-12), namun terhadap perubahan item pekerjaan tersebut tidak dilakukan Addendum kontrak. Adapun, Rekap Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) tersebut ditandatangani oleh Terdakwa ANA JUHANA Alias AYUNG Bin SACIM (Alm.) selaku PPK , Saksi  ADE RISWANTO selaku Tim PpPHP/PHO, Saksi RIKY ZUNANDAR selaku Konsultan Perencana, Saksi BENI KUSMAN KUSMAN selaku Konsultan Pengawas, Saksi UYOE GARINSINGAN selaku project manager PT KBMP, dengan rincian yaitu :

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B

JL. BRIGJEND NO. 37 SUBANG TELP 0260411412 Fax 0260 412031

Kabupaten subang

REKAP PEKERJAAN TAMBAH KURANG

14 (EMPAT BELAS)

09 DES S/D 16 DESEMBER

Kegiatan

Pekerjaan

Loksi

Kontraktor

Nomor kontak

Mulai pekerjaan

Selesai pekerjaan

Konsultan perencana

Konsultan pengawas

 

PELAYANAN DAN PENDUKUNG PELAYANAN

PEMBANGUNAN GEDUNG INSTALASI BEDAH SENTRAL (IBS)

JALAN BRIGJEND KATAMSO NO.37 KABUPATEN SUBANG PT. KARYA BANGUN MANDIRI PERSADA

600/1391-041/RSUD

03 SEPTEMBER 2016

31 DESEMBER 2016 (120) HARI KALENDER)

PT. CIPTA MATRA HANDASA

CV. SASANA KARYA

NO

URAIAN PEKERJAAN

KONTRAK AWAL

PERUBAHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

KONTRAK AKHIR PELAKSANAAN

PEKERJA TAMBAH

PEKERJAAN KURANG

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

a

b

f

h

j

i

 

 

 

 

 

 

A

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN

58.502.500

3.600.000.00

 

30.577.500.00

B.

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN + KERMEER

 

 

 

 

B.1

PEKERJAAN TANAH

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN TANAH

154.549.744.22

46.262.347.68

 

200.812.591.90

B.2

PEKERJAAN PONDASI

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN PONDASI

256.192.588.82

 

 

256.192.585.82

 

PEKERJAAN AREA IBS

 

 

 

 

C

PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI

 

 

 

 

C.1

PEKERJAAN TANAH

 

 

 

 

 

PEKERJAAN TANAH

68.929.910.18

 

 

68.929.910.18

C.2

PEKERJAAN PONDASI

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN PONDASI

651.894.466.90

 

 

651.894.466.90

D.

PEKERJAAN STRUKTUR BETON DAN ATAP

 

 

 

 

D.1

PEKERJAAN STRUKTUR BETON

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN STRUKTUR BETON

543.729.392.01

 

 

549.729.392.01

D.2

PEKERJAAN ATAP

 

 

 

 

 

JUMLAH ATAP

513.450.014.20

15.352.500.00

12.002.451.00

516.800.063.20

E.

PEKERJAAN ARSITEKTUR

 

 

 

 

E.1

PEKERJAAN DINDING BATA

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN DINDING BATA

947.501.780.29

 

 

947.501.780.29

E.2

PEKERJAAN KERAMIK

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN KERAMIK

613.844.920.55

 

 

613.844.920.55

E.3

PEKERJAAN PLAFOND

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN DINDING BATA

257.873.308.33

9.985.424.15

12.212.388.11

255.646.344.37

E.4

PEKERJAAN KUSEN DAN ASESORIS

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN KUSEN DAN ASESORIS

264.052.608.40

 

 

264.052.608.40

F.

PEKERJAAN SANITAIR

 

 

 

 

 

JUMLAH PEKERJAAN SANITAIR

12.797.644.00

 

 

12.797.644.00

G.

PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL

 

 

 

 

G.1

INSTALASI HVAC BEDAH 1

 

 

 

 

 

JUMLAH INSTALASI HVAC BEDAH 1

233.353.530.85

 

 

233.353.530.85

G.2

INSTALASI HVAC BEDAH 2

 

 

 

 

 

JUMLAH INSTALASI HVAC BEDAH 2

233.353.530.85

 

 

233.353.530.85

G.3

INSTALASI HVAC BEDAH 3

 

 

 

 

 

JUMLAH INSTALASI HVAC BEDAH 3

233.353.530.85

 

 

233.353.530.85

G.4

INSTALASI HVAC BEDAH 4

 

 

 

 

 

JUMLAH INSTALASI HVAC BEDAH 4

233.353.530.85

 

 

233.353.530.85

             

 

 

NO.

URAIAN PEKERJAAN

KONTRAK AWAL

PERUBAHAN PELAKSANAAN PERUBAHAN

KONTRAK AKHIR PELAKSANAAN

PEKERJAAN TAMBAHAN

PEKERJAAN KURANG

JUMLAH HARGA (RP)

JUMLAH HARGA (RP)

JUMLAH HARGA (RP)

JUMLAH HARGA (RP)

a

b

f

h

l

i

 

JUMLAH INSTALASI HVAC Bedah 5

233.353.530.85

-

-

233.353.530.85

G.6

INSTALASI HVAC Bedah 6

 

-

-

 

 

JUMLAH INSTALASI HVAC Bedah 6

233.353.530.85

-

-

233.353.350.85

H.

PEKERJAAN INSTALSI LISTRIK

 

-

-

 

H.1

INSTALSI LISTRIK

 

-

-

 

 

JUMLAH INSTALSI LISTRIK

153.114.049.50

-

-

153.114.049.50

H.2

PEKERJAAN PANEL

 

-

-

 

 

Panel Utama MDP

 

-

-

 

 

JUMLAH Panel Utama MDP

60.733.752.00

-

-

60.733.752.00

 

Panel LP/PP-A

 

-

-

 

 

JUMLAH Panel LP/PP-A

10.205.952.00

-

-

10.205.952.00

 

Panel PP-OK (Ruang Operasi)

 

-

-

 

 

JUMLAH Panel PP-OK (Ruang Operasi)

6.954.900.00

-

-

 

 

Jumlah Ruang OK

6.00

-

-

 

 

Jumlah

41.729.400.00

-

-

41.729.400.00

 

 

 

-

-

 

 

UPS SKVA 1 fasa, UPS sek ICA SIN 3100C

134.609.400.00

-

-

134.609.400.00

 

Capacity 5000VA/3250 W

 

-

-

 

 

AC Voltage 185-250V

 

-

-

 

 

DC Voltage 192 V

 

-

-

 

 

DC INT Batery 16212V 7 Ah

 

-

-

 

 

Backup Time 10 mnt

 

-

-

 

 

Total 6 Ruang OK

176.338.800.00

-

-

176.338.800.00

H.3

PEKERJAAN KABEL FEEDER

 

-

-

 

 

JUMLAH PEKERJAAN KABEL FEEDER

172.033.268.00

6.772.100.00

-

178.755.368.00

I.

PEKERJAAN INSTALASI KABEL DATA KOMPUTER

 

-

-

 

I.1

PEKERJAAN INSTALASI KABEL DATA

 

-

-

 

 

JUMLAH PEKERJAAN INSTALASI KABEL DATA

5.238.000.00

-

-

5.238.000.00

J.

PEKERJAAN INSTALASI TELEPON

 

-

-

 

J.1

PEKERJAAN INSTALASI TELEPON

 

-

-

 

 

JUMLAH PEKERJAAN INSTALASI TELEPON

7.127.560.00

-

-

7.127.560.00

K.

PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM

 

-

-

 

K.1

PEKERJAAN INSTALASI FIRE ALARM

 

-

-

 

 

JUMLAH PEKERJAAN INSTALSI FIRE ALARM

27.547.030.00

-

-

27.547.030.00

L.

PEKERJAAN CCTV

 

-

-

 

L.1

PERALATAN UTAMA CCTV DAN INSTALSI, DLL

 

-

-

 

 

JUMLAH PERALATAN UTAMA CCTV DAN INSTALASI, DLL

5.878.200.00

-

-

5.878.200.00

L.2

PEKERJAAN INSTALASI DAN FIXTURES, DLL

 

-

-

 

 

JUMLAH PEKERJAAN INSTALASI DAN FIXTURES, DLL

12.222.000.00

-

-

12.222.000.00

M.

PEKERJAAN NURSE CALL

 

-

-

 

M.1

NURSE CALL

 

-

-

 

 

JUMLAH NURCE CALL

25.325.100.00

-

-

25.325.100.00

N.

PEKERJAAN KABEL TRAY

 

-

-

 

 

JUMLAH PEKERJAAN KABEL TRAY

11.785.500.00

-

-

11.785.500.00

O.

PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAP PETIR

 

-

-

 

 

JUMLAH PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAP PETIR

18.187.500.00

2.803.300.00

-

20.990.800.00

P.

PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH DAN AIR KOTOR

 

-

-

 

P.1

PEKERJAAN INSTALSI AIR BERSIH

 

-

-

 

Pihak Dipublikasikan Ya