Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
401/Pdt.G/2025/PN Bdg Mohammad Iesa Amrullah,S.T 1.ricky iskandar
2.Sandro simbolon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 401/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Iesa Amrullah,S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Krisna AnugrahMohammad Iesa Amrullah,S.T
Tergugat
NoNama
1ricky iskandar
2Sandro simbolon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata dengan segala akibat Hukumnya terhadap Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran dengan segala konsekuensi Hukumnya akibat wanprestasi Kepada Penggugat sebesar dengan perhitungan uang pokok , bunga denda dengan rincian sebagai berikut:

 

          Pokok                   : Rp. 94.000.000 (sembilan Puluh   empat   Juta Rupiah)

 

  •                           : Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perhitungan 5% dari rp.150.000.000(seratus lima Puluh juta rupiah) / per tahun X (dikalikan) selama 6 tahun.

 

     Denda                  : Rp.18.000.000 (delapan belas Juta Rupiah), dengan Perhitungan 2% dari Rp. 150.000.000 ( seratus lima Puluh Juta Rupiah) per tahun X (dikalikan)  selama 6 Tahun.

 

dan kerugian immateriil Rp. 100.000.000 ( seratus Juta Rupiah) sebagaimana telah diuraikan di dalam posita dan dijumlahkan seluruhnya adalah sebesar Rp; 257.000.000 ( dua ratus lima puluh tujuh juta Rupiah);

 

  1. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek milik Tergugat I yang beralamat di Jl. Sinom II No.9 Rt 006/rw 008 Kota Bandung serta Objek milik Tergugat II yang berada di Garden Insani sawangan Cluster Insani C 39 No. 3 sawangan Depok.
  2. Bahwa Gugatan ini didasarkan kepada Bukti-bukti yang sah menurut Hukum, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR, adalah berdasarkan Hukum jika Penggugat memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri KLAS 1A Bandung atau Majelis yang mengadili dan memeriksa Perkara a Quo untuk menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, serta merta (uitvoerbaar bij voraad), walaupun ada upaya Hukum Banding, Kasasi, ataupun Upaya Hukum Lainnya;
  3. Bahwa untuk menghindari tidak patuh terhadap Putusan dalam Perkara a Quo maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim menetapkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung Renteng uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) per hari apabila lalai dalam menjalankan Putusan Perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Tanggung renteng semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;

 

 

B.    SUBSIDAIR

Bahwa dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aquo et bono).

 

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Kami ucapkan Terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak