Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH RICIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1754/M.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RICIANTO bersama-sama dengan Saksi ROVI FATURACHMAN, Saksi M. FAIZAL ZULKARNAIN dan Saksi AHMAD NURHADIANSYAH (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) atau bertindak sendiri-sendiri, di antara bulan November Tahun 2022 sampai dengan bulan Maret Tahun 2023 atau setidak-tidaknya sepanjang waktu dalam tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di Jl. Malabar No.37, Samoja, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dengan cara sebagai berikut: -


 

Pihak Dipublikasikan Ya