Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ridwan Sonjaya als Iwan bin Ujang bersama-sama dengan Sdr. Herdi alias AA (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di halaman rumah Jl.Dr.Setiabudhi Blk.100 Gg.Mekar Budhi No.2 Rt.004/004 Kel.Hegarmanah Kec. Cidadap Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- |