Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Nina yunia als bunda binti alm iding rudia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2532/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nina yunia als bunda binti alm iding rudia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-479/BDUNG/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

NINA YUNIA als. BUNDA Binti IDING RUDIA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

60 Tahun / 28 Juni 1965

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Cihampelas Gg. Cimaung No. 372/25 RT. 001 RW. 007 Kel. Tamansari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pensiunan

Pendidikan

:

S 1

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

19 Maret 2025 s/d 07 April 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

08 Mei 2025 s/d 17 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

18 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Juni 2025 s/d 29 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa NINA YUNIA als. BUNDA Binti IDING RUDIA pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Rumah Jl. Cihampelas Gg. Cimaung No. 372/25 RT. 001 RW. 007 Kel. Tamansari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya