| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1038/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.RAHAYUDIN, SH 3.HERU PUJIONO, SH 4.SOLIHIN, S.H. |
1.SUGIH ALDIANSYAH Bin BUDI 2.AL MULZANI Als MUNIR Bin ILYAS YUSUF 3.ASEP DIANSYAH Bin DUDHI HERMAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1038/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6261/M.2.10/Enz.2/11/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I SUGIH ALDIANSYAH bin BUDI, bersama-sama terdakwa II AL MULZANI alias MUNIR bin ILYAS YUSUF dan Terdakwa III ASEP DIANSYAH bin DUDHI HERMAWAN pada hari minggu tanggal 7 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, bertempat di Kampung Kudang Kopi, Kelurahan/Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ? |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
