Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
990/Pdt.P/2025/PN Bdg ANDRI CRISTIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 990/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI CRISTIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin pada PEMOHON yang bernama ANDRI CRISTANTO, selaku anak kandung dari TERMOHON yang bernama Wenny Tanudihardja, untuk bertindak sebagai pengampu untuk melakukan perbuatan hukum
  3. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak