Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
248/Pdt.Bth/2025/PN Bdg GEMBONG ASMORO ADISAPUTRO ADI AJENG HIDAYANTO, S.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 248/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan telah melunasi hutang kepada Terlawan dengan membayar uang total sebesar Rp. 822.694.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) atas hutang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berdasarkan Perjanjian tanggal 9 Maret 2018, dan menjadi sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Perkara No. 324/Pdt.G/2019/PN.Bdg;
  4. Menyatakan batal Penetapan Eksekusi Nomor 20/PDT.EKS/2025/PN.BDG jo. No. 324/Pdt.G/2019/PN.Bdg;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  6. Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, untuk tunduk atas putusan ini;

 

dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequeo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak