Petitum |
DALAM PROVISI :
- MENUNDA PROSES LELANG EKSEKUSI YANG DIMOHONKAN OLEH TERGUGAT.I / TERLAWAN.I KOPERASI SOLUSI DANA MANDIRI SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS IA KHUSUS NO: 26/EKS/2021/PN.Sda, Jo. NO: 260/PDT.G/2020/PN.Sda, tanggal 04 Nopember 2021 SAMPAI PUTUSAN DALAM PERKARA AQUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) dari Penggugat / Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat / Pelawan Hanneke Rarungkuan adalah Penggugat / Pelawan Pihak Ketiga yang beritikad baik dan benar sebagai PEMILIK YANG SAH atas Tanah dan Bangunan SHGB Nomor : 84 Kelurahan Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01264, Perumnas Sarijadi Blok B4 No. Kaveling 66, GS No : 8931/1991 Tanggal 12-11-1992, Luas: 76 M2, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya…………...
Halaman 14 dari 17.
PA&R
Bandung, Propinsi Jawa Barat, dikenal umum dengan Komplek Setra Sari Mall B 4 No: 66, Kel. Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 925 PK/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 2281 K/Pdt/2017 tanggal 05 Maret 2018, Jo. Putusan Banding Nomor : 46/PDT/2017/PT.BDG tanggal 6 April 2017, Jo. Putusan PN. Bandung Nomor : 13/Pdt/G/2016/PN.Bdg tanggal 25 Oktober 2016 ;
- Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan Ruko SHGB No: 84 Kelurahan Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01264, Perumnas Sarijadi Blok B4 No. Kaveling 66, GS No : 8931/1991 Tanggal 12-11-1992, Luas: 76 M2, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat antara Billiyanto dengan Tergugat.II / Terlawan.II Steven Kurniawan dengan Akta Jual Beli No: 141/2017 tanggal 15 Nopember 2017 adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 925 PK/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 2281 K/Pdt/2017 tanggal 05 Maret 2018, Jo. Putusan Banding Nomor : 46/PDT/2017/PT.BDG tanggal 6 April 2017, Jo. Putusan PN. Bandung Nomor : 13/Pdt/G/2016/PN.Bdg tanggal 25 Oktober 2016 ;.
- Membatalkan Jual Beli Tanah dan Bangunan Ruko SHGB No: 84 Kelurahan Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01264, Perumnas Sarijadi Blok B4 No. Kaveling 66, GS No : 8931/1991 Tanggal 12-11-1992, Luas: 76 M2, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat antara Billiyanto dengan Tergugat.II / Terlawan.II Steven Kurniawan dengan Akta Jual Beli No: 141/2017 tanggal 15 Nopember 2017;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang No:PK/000059/TL/07/XI/2017 tanggal 7 Nopember 2017 dengan Jaminan Tanah dan Bangunan SHGB No: 84 Kelurahan Sukagalih, NIB : 10.15.07.04.01264, Perumnas Sarijadi Blok B4 No. Kaveling 66, GS No : 8931/1991 Tanggal 12-11-1992, Luas: 76 M2, yang terletak di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat antara Tergugat.I / Terlawan.I Koperasi Solusi Dana Mandiri dengan Tergugat.II / Terlawan.II Steven Kurniawan adalah tidak sah, cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 925 PK/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019, Jo. Putusan Kasasi Nomor : 2281 K/Pdt/2017…………….
Halaman 15 dari 17.
PA&R
tanggal 05 Maret 2018, Jo. Putusan Banding Nomor : 46/PDT/2017/PT.BDG tanggal 6 April 2017, Jo. Putusan PN. Bandung Nomor : 13/Pdt/G/2016/PN.Bdg tanggal 25 Oktober 2016 ;
- Membatalkan dan mengangkat Sita Jaminan (CB) SHGB No: 84 Sukagalih sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 418/PDT/DEL/2021/PN.BDG. JO. Nomor : 260/PDT.G/2020/PN.Sda. JO. Nomor : 26/EKS/2021/PN.Sda tertanggal 10 Januari 2022”;
- Membatalkan Permohonan Lelang Eksekusi yang dimohonkan oleh Tergugat.I / Terlawan. I Koperasi Solusi Dana Mandiri dengan PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI SIDOARJO KELAS IA KHUSUS NO: 26/EKS/2021/PN.Sda, Jo. NO: 260/PDT.G/2020/PN.Sda, tanggal 04 Nopember 2021;
- Meletakkan Sita Revindikasi ( Revindicatoir beslag ) atas Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 84 Sukagalih ( Buku SHGB No: 84 Sukagalih ) “ yang pada saat ini berada ditangan Tergugat.I / Terlawan.I Koperasi Solusi Dana Mandiri;
- Memerintahkan kepada Tergugat.I / Terlawan.I Koperasi Solusi Dana Mandiri untuk segera menyerahkan SHGB No: 84 Sukagalih tanpa syarat apapun kepada Penggugat / Pelawan Hanneke Rarungkuan;
- Menghukum Tergugat. I / Terlawan. I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00; (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila tidak menyerahkan Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 84 Sukagalih ( Buku SHGB No: 84 Sukagalih ) secara sukarela kepada Penggugat / Pelawan;
- Menghukum Tergugat. I / Terlawan. I untuk membayar ganti-rugi atas biaya operasional yang menjadi kerugian Penggugat / Pelawan dalam mengurus perkara ini sebesar Rp. 250.000.000,00; (du ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat / Pelawan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat.I / Terlawan.I dan Tergugat.II / Terlawan.II untuk membayar seluruh biaya yang timbul menurut hukum dalam perkara ini;
Halaman 16 dari 17.
PA&R
A T A U
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |