Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
567/Pdt.G/2024/PN Bdg PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI 1.CHRISTIANTY DANARTA
2.JAMES GOENAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 567/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHRISTIANTY DANARTA
2JAMES GOENAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 661.111.864 ,- (Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat  Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga , denda serta Penalty berjalan ;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :

 

  1. Jalan Mekar Raharja V No . 6  Rt 001  Rw 05, Kel , Mekarwangi, Kec. Bojong Loa Kidul , Kota Bandung . Sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 2267/ Mekarwangi , Luas 180 M2 atas nama Drs James Goenawan ;
  2. Hak Pakai atas 3 ( Tiga ) Unit Kios di Pasar Baru Trade Center , Lantai 3 Blok A 1 No. 61 dan 62 serta Blok A2 No. 67 atas nama Christianty Danarta  maupun asset bergerak lainnya berupa kendaraan roda empat  ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam  perkara ini .

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak