Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
861/Pdt.P/2025/PN Bdg Dandy Kurniawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 861/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohanan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari Dandy menjadi Kevin Chan Kurniawan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1963/1996;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama Dandy Lahir di Bandung tanggal 5 November 1996 Menjadi Nama Kevin Chan Kurniawan Lahir di Bandung tanggal 5 November 1996 Pada kutipan Akta Kelahiran No. 1763/1996, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporakan kepada instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak